KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kendal untuk menciptakan ketertiban di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpolkar Kabupaten Kendal Seto Aryono. Seto menyebut bahwa bidangnya membawahi dua seksi yang bertugas membantu mewujudkan visi tersebut.
“Yakni Seksi Pembinaan dan Penyuluhan, lalu Seksi Penyidikan dan Penindakan. Jadi kedua seksi tersebut memiliki tugas yang saling berkesinambungan,” jelas Seto pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa Seksi Pembinaan dan Penyuluhan bertugas melaksanakan pembinaan dan penyuluhan bagi pelanggar Perda, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda atau Peraturan/Keputusan Bupati Kendal.
Sedangkan Seksi Penyidikan dan Penindakan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan pemanggilan pelanggar Perda sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Jadi tidak serta-merta melakukan penindakan pada pelanggar perda. Namun kami melakukan pembinaan dan penyuluhan (pada pelanggar, red.),” jelas dia.
Seto menegaskan bahwa apabila pelanggar mengulangi kesalahannya maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut.
Selain itu, Seto mengaku bahwa Bidang Penegakan Perda dibantu oleh Sub Koordinator Pengendalian Operasional yang memiliki beberapa tugas untuk menunjang kinerjanya.
“Tugas Sub Koordinator Pengendalian Operasional salah satunya adalah menyusun dan mengatur tugas pasukan untuk menyiapkan perlengkapan dan peralatan operasi penertiban meliputi perlengkapan dan peralatan perorangan, P3K, kendaraan operasional, peralatan operasi, dan peralatan lainnya,” papar Seto.
Tak hanya itu, sub koordinator bertugas menyusun dan mengatur tugas staf pengolah data untuk membuat surat perintah tugas, surat bantuan personil, menyiapkan dukungan logistik penertiban, mendokumentasikan kegiatan penertiban, menghimpun bahan dan data serta membuat laporan kegiatan.
Sejumlah sasaran dari penegakan perda tersebut yakni pedagang kaki lima (PKL), reklame, sampah, hingga perizinan.
“Untuk saat ini paling banyak dilakukan pelanggaran adalah pada pelanggaran reklame, PKL dan sampah. Dan tindakan kita untuk reklame yaitu dilakukan pencopotan, atau jika terdapat penyegelan,” imbuh Seto. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)