KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal melakukan penindakan kepada salah seorang pedagang kaki lima (PKL) di lampu lalu lintas wilayah Kecamatan Brangsong karena dinilai melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal Sido Rokhim membenarkan bahwa salah seorang pedagang asongan yang berada di lampu lalu lintas Kecamatan Brangsong telah diamankan oleh petugas.
“Benar kami telah menertibkan pedagang tersebut, karena memang sudah sejak dua hari yang lalu telah dilaksanakan pembinaan. Namun pihaknya tidak mengindahkan peringatan dari kami,” ujarnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Sido mengungkap bahwa pedagang tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Karena telah melanggar setelah diperingatkan, kami mengamankan pelanggar beserta mengangkut barang-barangnya ke kantor, dan selanjutnya akan kami mintai keterangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkap bahwa pelanggar akan diberikan pengarahan terlebih dahulu agar tidak mengulangi kesalahannya.
“Ya, kita tetap laksanakan pembinaan. Namun sepertinya pelanggar merupakan seorang dalam gangguan jiwa, tapi kita tetap berusaha beri pengarahan,” ungkapnya.
Dalam rangka penilaian Adipura, Satpolkar Kendal berusaha menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Kami melaksanakan kegiatan rutin untuk melakukan penertiban pada sejumlah pedagang kaki lima yang melanggar peraturan daerah. Terdapat beberapa titik yang kami lakukan penertiban, seperti pada area dekat Stadion Utama Kebondalem, lalu di dekat Taman Hutan Klorofil, kemudian pada beberapa ruas Jalan Lingkar Kaliwungu,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)