KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Jawa Tengah mulai memanggil saksi dan pelapor dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada 2024 oleh calon Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani Intakoris.
“Hari ini kami lakukan klarifikasi pada pelapor atas nama Andi Imam Santoso, dalam hal ini dari koalisi pendukung paslon 02. Selain itu, dua saksi juga kami periksa untuk memperkuat keterangan. Sementara terlapor, yakni Pak Sam’ani akan dipanggil besok,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Ia menyampaikan bahwa proses klarifikasi pada pelapor dan saksi-saksi telah dimulai dengan fokus pada dugaan kampanye di lokasi terlarang.
Sebelumnya, imbuh dia, Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal untuk dilakukan analisis syarat laporan. Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil.
Kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto menegaskan bahwa ada dua poin utama dalam laporan tersebut. Pertama, Yusuf menuding Sam’ani melakukan kampanye di tempat terlarang, yakni di Alun-Alun Simpang 7 Kudus pada 26 September 2024.
Menurut Yusuf, saat video tersebut diambil, masa kampanye telah dimulai sehingga tindakan Sam’ani dianggap sebagai kampanye di lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Video itu jelas menunjukkan ada ajakan untuk memenangkan paslon 01. Meski konteksnya seperti acara santai, ada kalimat yang menegaskan bahwa Sam’ani dan Bellinda ingin maju dan menang di Pilkada. Di akhir kalimat, ada ajakan ‘satu arah menangkan Sam’ani-Bellinda’, yang menurut kami jelas masuk dalam unsur kampanye,” kata Yusuf.
Yusuf juga menepis pernyataan kubu paslon 01 yang menyebut bahwa kegiatan tersebut hanya sekadar makan di angkringan dan tidak ada unsur kampanye.
“Bukan soal angkringan, tetapi soal ajakan untuk memilih yang jelas-jelas dilakukan di tempat terlarang,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan, proses klarifikasi akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Sam’ani Intakoris yang dijadwalkan pada Senin, 14 Oktober 2024.
“Kami akan menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak setelah semua keterangan terkumpul,” tutup Minan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)