Senin, September 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Sanksi Pelanggar Perda Sampah Berbeda dari Lainnya, Ini Kata Satpolkar Kendal

Utia Afidah by Utia Afidah
31 Oktober 2024
in Berita
Sanksi Pelanggar Perda Sampah Berbeda dari Lainnya, Ini Kata Satpolkar Kendal

Satpol PP Kendal melakukan penegakan Perda Sampah, beberapa waktu lalu. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal menegaskan akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kendal tentang sampah.

“Salah satu tugas pokok dan fungsi kami adalah melaksanakan penegakan peraturan daerah tentang sampah agar masyarakat secara tertib membuang sampah pada tempatnya,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal Seto Aryono, Kamis, 31 Oktober 2024.

Satpol PP Kendal melakukan penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal

“Jadi, kami selaku bidang penegakan Perda bersama beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan stakeholder yang ada. Tentu kami akan melakukan giat untuk terus menegakan Perda sampah,” ujar Seto Aryono.

Konten Terkait

Pemkot Pekalongan Alami Kerugian Rp100 M Akibat Gedung Dibakar saat Demo

Pemkot Pekalongan Alami Kerugian Rp100 M Akibat Gedung Dibakar saat Demo

1 September 2025
Pemkab Demak Usung Ketahanan Pangan untuk Pembangunan 2026

Pemkab Demak Usung Ketahanan Pangan untuk Pembangunan 2026

1 September 2025

Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Sido Rokhim menambahkan bahwa selain Perda Sampah, terdapat beberapa peraturan daerah lain menjadi fokus dari Satpolkar, yakni Perda Reklame, Perda PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) dan Perda Miras.

“Kalau Perda Sampah ini lumayan banyak yang melanggar, tapi untuk saat ini pelanggaran Perda Sampah yang tercatat, hanya sekitar 23 pelanggar,” ujar Sido.

Selain itu, Sido mengungkap bahwa penindakan bagi pelanggar Perda Sampah berbeda dengan perda yang lain.

“Memang kalau untuk Perda Sampah kami tidak memberikan sanksi. Jadi, kami selalu melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan, di sungai, di selokan yang dapat membuat banjir,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi perda tersebut karena manfaatnya akan kembali ke masyarakat sendiri. Apabila melanggar, maka dampaknya juga akan menimpa masyarakat.

“Kalau lingkungan kita bersih, kan kita bisa hidup juga dengan nyaman. Udara jadi sehat, secara kerapihan dan keindahan kan juga bagus. Dampak negatif membuang sampah tidak pada tempatnya itu jelas kok,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniPerda SampahSatpolkar Kendal
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pedagang di Kendal Khawatir Ada Kerusuhan Demo, Bupati Minta Jaga Persatuan

Pedagang di Kendal Khawatir Ada Kerusuhan Demo, Bupati Minta Jaga Persatuan

by Utia Afidah
1 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebagian pedagang di Kabupaten Kendal mengaku resah dan khawatir dengan aksi demo berujung rusuh yang terjadi di...

Pembelajaran Siswa di Kendal Dialihkan ke Daring, Antisipasi Kerusuhan Demo

Pembelajaran Siswa di Kendal Dialihkan ke Daring, Antisipasi Kerusuhan Demo

by Utia Afidah
1 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal memutuskan untuk mengalihkan pembelajaran dengan metode daring atau online. Kebijakan tersebut...

Solar Subsidi Langka, Nelayan di Kendal Resah Tak Bisa Melaut

Solar Subsidi Langka, Nelayan di Kendal Resah Tak Bisa Melaut

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Nelayan di Kabupaten Kendal resah karena solar subsidi disebut mengalami kelangkaan. Hal ini menyebabkan sejumlah nelayan tidak...

1.111 dari 1.246 Tenaga Honorer di Kendal Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

1.111 dari 1.246 Tenaga Honorer di Kendal Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal mengusulkan agar sebanyak 1.111 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah...

Next Post
APK yang Melanggar Capai 3.700, Satpolkar Kendal Bantu Tertibkan

APK yang Melanggar Capai 3.700, Satpolkar Kendal Bantu Tertibkan

BERITA UTAMA

Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan
Berita

Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

by Utia Afidah
31 Agustus 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Polres mengamankan sejumlah remaja mencurigakan yang terindikasi berpotensi memicu kericuhan di sekitar kompleks...

Read moreDetails
Warga Pati Berangkat ke Jakarta dengan 10 Bus, Akan Demo KPK Besok Siang

Warga Pati Berangkat ke Jakarta dengan 10 Bus, Akan Demo KPK Besok Siang

31 Agustus 2025
Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

29 Agustus 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

28 Agustus 2025
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

27 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Lasem Tampil Memukau di Karnaval Tahunan, Sabet Juara 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kota Pekalongan Raih Penghargaan Kota Terbaik II dari Gubernur Jateng

Kota Pekalongan Raih Penghargaan Kota Terbaik II dari Gubernur Jateng

20 Agustus 2025
Bupati Rembang Instruksikan Dinas Inventarisasi Kebutuhan Disabilitas

Bupati Rembang Instruksikan Dinas Inventarisasi Kebutuhan Disabilitas

23 Agustus 2024
Cemari Lingkungan, Pengecekan Limbah PT New Ramon Star di Pati Tunggu Keputusan KLH

Cemari Lingkungan, Pengecekan Limbah PT New Ramon Star di Pati Tunggu Keputusan KLH

3 Desember 2024
Relawan Ganjar Pranowo Tetap Dukung Ganjar Nyapres

Relawan Ganjar Pranowo Tetap Dukung Ganjar Nyapres

7 Januari 2022
Pemkot Pekalongan Larang Truk Melintas di Siang Hari

Pemkot Pekalongan Larang Truk Melintas di Siang Hari

24 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id