Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur dari Jadwal Semula

Utia Afidah by Utia Afidah
31 Januari 2025
in Berita, Hot News
Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur dari Jadwal Semula

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (ANTARA/Beritajateng.id)

793
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin, 3 Februari 2025.

“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Semula Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu, 21 Januari 2025 menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

Konten Terkait

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

15 Agustus 2025
Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025

Rifqi tak menampik dirinya memperoleh informasi bahwa MK akan membacakan putusan sela atau dismissal yang menentukan gugur tidaknya suatu perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada 3-5 Februari 2025.

“Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” tuturnya.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

“Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Merespons informasi tersebut, dia menyebut bahwa wajar bila pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan simulasi terkait penjadwalan ulang terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

“Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kami buat tiga gelombang; 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK; kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal; dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai putusan MK,” paparnya.

Rifqi lantas menambahkan bahwa dirinya secara personal memandang baik bila pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilakukan serentak, baik mereka yang berperkara di MK maupun tidak.

“Saya sesungguhnya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal proses, yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak,” paparnya.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak.

“Tapi bagaimana keputusannya kami tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR RI,” kata dia.

Sementara itu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa draf revisi Perpres pelantikan kepala daerah telah disampaikan ke Setneg pada pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Perpresnya hari ini (30 Januari 2025) kami sampaikan ke Setneg drafnya, dan insyaallah nanti akan diproses finalisasi oleh Setneg,” kata Bima usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Bima menjelaskan bahwa dalam draf tersebut mengatur revisi terkait tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

“Kemudian, pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati/Wali Kota, tetapi tempatnya tetap di ibu kota negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menargetkan revisi Perpres 80/2024 dapat diterbitkan sebelum 6 Februari 2025.

Tito menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal pelantikan, melainkan juga soal modifikasi kalau ada dismissal dan seterusnya.

Adapun 6 Februari 2025 merupakan tanggal pelantikan yang merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam raker pada Rabu, 21 Januari 2025. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jakarta Hari IniBerita Jakarta TerkiniPelantikan Kepala Daerah
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Istana Beri Imbauan ke Pejabat Publik Usai Kericuhan Demo di Pati

Istana Beri Imbauan ke Pejabat Publik Usai Kericuhan Demo di Pati

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Menanggapi aksi demo puluhan ribu warga di Kabupaten Pati, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden...

Mulia Siregar Imbau Pemilik Suara Pilih Ketum PWI dengan Rekam Jejak Baik

Mulia Siregar Imbau Pemilik Suara Pilih Ketum PWI dengan Rekam Jejak Baik

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Jelang Kongres Persatuan dan pemilihan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Direktur Eksekutif Merdeka Institute Mulia Siregar...

Firman Soebagyo Usulkan Pupuk Indonesia Sediakan Alat Tester Lahan

Firman Soebagyo Usulkan Pupuk Indonesia Sediakan Alat Tester Lahan

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar Alokasi Dana CAR dari industri Pupuk Indonesia digunakan...

Jelang Kongres Persatuan, Teguh Santosa-Hendry Ch. Bangun Sepakat Kembalikan Marwah PWI

Jelang Kongres Persatuan, Teguh Santosa-Hendry Ch. Bangun Sepakat Kembalikan Marwah PWI

by Utia Afidah
9 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Jelang Kongres Persatuan PWI, dua tokoh pers nasional, Teguh Santosa dan Hendry Ch. Bangun, bertemu usai menghadiri...

Next Post
Ketua DPC Gerindra Santap Durian bersama Gus Hanies, Lobi Ala Gerindra

Ketua DPC Gerindra Santap Durian bersama Gus Hanies, Lobi Ala Gerindra

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Banprov Kucurkan Rp 4,8 Miliar untuk Rehabilitasi Jalan Penawangan-Truko di Grobogan 

Banprov Kucurkan Rp 4,8 Miliar untuk Rehabilitasi Jalan Penawangan-Truko di Grobogan 

7 Oktober 2024
Bupati Jepara Resmikan Hasil Perbaikan Gedung Panti Asuhan Tresno Ing Ngawi

Bupati Jepara Resmikan Hasil Perbaikan Gedung Panti Asuhan Tresno Ing Ngawi

3 Juli 2025
Germap Jalin Kerja Sama dengan LBH Pemuda Djoeang Pati, Siap Perjuangkan Rakyat Kecil

Germap Jalin Kerja Sama dengan LBH Pemuda Djoeang Pati, Siap Perjuangkan Rakyat Kecil

28 Oktober 2024
Bupati Sebut Efisiensi Tak Boleh Jadi Alasan Tak Wujudkan Grobogan Lumbung Pangan Jateng

Bupati Sebut Efisiensi Tak Boleh Jadi Alasan Tak Wujudkan Grobogan Lumbung Pangan Jateng

10 April 2025
Paslon di Grobogan Abaikan Aturan Pemasangan APK, FLP Minta Bawaslu Bertindak

Paslon di Grobogan Abaikan Aturan Pemasangan APK, FLP Minta Bawaslu Bertindak

27 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id