Selasa, Agustus 26, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pemkab Jepara Ajak Tokoh Masyarakat Ikut Kampanye Berantas Rokok Ilegal

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
28 Februari 2025
in Berita
Pemkab Jepara Ajak Tokoh Masyarakat Ikut Kampanye Berantas Rokok Ilegal

SOSIALISASI: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang cukai di Kantor Kecamatan Nalumsari Jepara pada Kamis, 27 Februari 2025. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

804
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang cukai di Kantor Kecamatan Nalumsari Jepara pada Kamis, 27 Februari 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kajari Jepara, Kepala Diskominfo Jepara, Kasi Penyuluhan dan layanana informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Camat Nalumsari, petinggi, PKK, dan BPD se-Kecamatan Nalumsari, dan tamu undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyampaikan bahwa rokok ilegal merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif.

“Kami ingin para peserta dalam kegiatan ini yang merupakan tokoh masyarakat bisa ikut menyebarluaskan informasi terkait bahayanya rokok ilegal kepada masyarakat secara meluas,” kata Edy.

Konten Terkait

Pemkab Kendal Segera Relokasi Puskesmas Weleri I, Anggarannya Rp 6 M

Pemkab Kendal Bakal Bangun Puskesmas Weleri I pada September 2025

25 Agustus 2025
KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Akan Hadir Jadi Saksi Kasus DJKA pada 27 Agustus

KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Akan Hadir Jadi Saksi Kasus DJKA pada 27 Agustus

25 Agustus 2025

Edy mengungkapkan bahwa Kabupaten Jepara mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp21 Miliar di tahun 2025.

Adapun peruntukannya, kata Edy, untuk kebutuhan dalam sektor kesehatan baik itu untuk puskesmas maupun penyediaan alat kesehatan. Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelatihan kerja, dan juga berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh rokok dan masyarakat sekitar.

“Banyak manfaat yang diberikan dari DBHCHT ini, maka kami mengajak segenap masyarakat untuk menggempur rokok ilegal,” tambahnya.

Menurut Edy, perlu peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengentasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

“Dulu pernah ada pemusanahan rokok ilegal sebanyak satu truk di Pendopo RA Kartini. Itu semua merupakan hasil industri rokok dari wilayah Jepara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan layanana informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Ruwiya Purnama, mengungkapkan bahwa pelanggaran di Kabupaten Jepara setiap tahunnya mengalami penurunan. Hal tersebut lantaran adanya giat sosialiasi terkait penggempuran rokok ilegal di kalangan masyarakat, sehingga masyarakat mulai sadar dan mengerti apa fungsi cukai serta bagaimana manfaatnya.

“Jepara menempati peringkat dua teratas se-Eks Karesidenan Pati dalam penyumbang nilai cukai di kas negara,” kata Ruwi.

Ruwi menjelaskan terdapat tiga pokok pelanggaran di Jepara terkait termbakau, yaitu rokok polos, salah personalisasi, dan salah peruntukan.

“Rokok polos ialah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, atau pita cukai tapi palsu, atau pita cukai asli tapi bekas,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Jepara berharap dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang legal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian daerah dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Dengan komitmen bersama, diharapkan Jepara dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran rokok yang merugikan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: JeparaPemkab Jepararokok ilegal
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Rugikan Negara, 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus Disita

Rugikan Negara, 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus Disita

by Utia Afidah
21 Juli 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sebanyak 12,9 juta batang rokok ilegal, tepatnya 12. 992.116 batang berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea...

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

by Ulfa Puspa
17 Juli 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara bersama PT Bhumi Jati Power Jepara menggelar pelatihan mitigasi bencana...

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

by Ulfa Puspa
26 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara bersama PLN UIK Tanjung Jati B Jepara menggelar pelatihan teknik...

6 Juta Rokok Ilegal di Kudus Dimusnahkan, Nilainya Rp 8,28 Miliar

6 Juta Rokok Ilegal di Kudus Dimusnahkan, Nilainya Rp 8,28 Miliar

by Utia Afidah
17 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sebanyak enam juta rokok ilegal dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 17 Juni 2025, oleh Pemerintah Kabupaten...

Next Post
Asah Jiwa Wirausaha, Siswa SMP Negeri 1 Bulu Rembang Dilatih Pembibitan Hidroponik

Asah Jiwa Wirausaha, Siswa SMP Negeri 1 Bulu Rembang Dilatih Pembibitan Hidroponik

BERITA UTAMA

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang
Blora

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

by Utia Afidah
24 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Meski api di sumur minyak Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, berhasil dipadamkan, para pengungsi belum diperbolehkan...

Read moreDetails
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025
Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

21 Agustus 2025
Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

11 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 3 Sluke Rembang Raih Juara 3 Lomba PBB Tingkat Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat di Rembang Terima Insentif dari Pajak Daerah, Total Capai Rp 558 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

8 Rest Area untuk Pemudik Disiapkan di Jalur-jalur Utama Grobogan

8 Rest Area untuk Pemudik Disiapkan di Jalur-jalur Utama Grobogan

23 Maret 2025
Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

1 Juli 2025
Lahan Eks Pasar Glendoh di Grobogan Masih Terbengkalai Hingga Kini

Lahan Eks Pasar Glendoh di Grobogan Masih Terbengkalai Hingga Kini

19 Mei 2025
DOA BERSAMA: Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menghadiri Maulidurrasul dan Haul ke-123 KH Sholeh Darat di kompleks Taman Pemakaman Umum (TPU) Bergota, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang beberapa waktu lalu. (Pemkot Semarang/Beritajateng.id)

Mbak Ita Usul Pembuatan Prasasti Digital Berisi Sejarah Perjuangan KH Sholeh Darat

25 April 2024
Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi Harap Pembahasan Raperda Pesantren Selesai Akhir Tahun

5 November 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id