JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang cukai di Kantor Kecamatan Nalumsari Jepara pada Kamis, 27 Februari 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kajari Jepara, Kepala Diskominfo Jepara, Kasi Penyuluhan dan layanana informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Camat Nalumsari, petinggi, PKK, dan BPD se-Kecamatan Nalumsari, dan tamu undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyampaikan bahwa rokok ilegal merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif.
“Kami ingin para peserta dalam kegiatan ini yang merupakan tokoh masyarakat bisa ikut menyebarluaskan informasi terkait bahayanya rokok ilegal kepada masyarakat secara meluas,” kata Edy.
Edy mengungkapkan bahwa Kabupaten Jepara mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp21 Miliar di tahun 2025.
Adapun peruntukannya, kata Edy, untuk kebutuhan dalam sektor kesehatan baik itu untuk puskesmas maupun penyediaan alat kesehatan. Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelatihan kerja, dan juga berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh rokok dan masyarakat sekitar.
“Banyak manfaat yang diberikan dari DBHCHT ini, maka kami mengajak segenap masyarakat untuk menggempur rokok ilegal,” tambahnya.
Menurut Edy, perlu peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengentasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
“Dulu pernah ada pemusanahan rokok ilegal sebanyak satu truk di Pendopo RA Kartini. Itu semua merupakan hasil industri rokok dari wilayah Jepara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan layanana informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Ruwiya Purnama, mengungkapkan bahwa pelanggaran di Kabupaten Jepara setiap tahunnya mengalami penurunan. Hal tersebut lantaran adanya giat sosialiasi terkait penggempuran rokok ilegal di kalangan masyarakat, sehingga masyarakat mulai sadar dan mengerti apa fungsi cukai serta bagaimana manfaatnya.
“Jepara menempati peringkat dua teratas se-Eks Karesidenan Pati dalam penyumbang nilai cukai di kas negara,” kata Ruwi.
Ruwi menjelaskan terdapat tiga pokok pelanggaran di Jepara terkait termbakau, yaitu rokok polos, salah personalisasi, dan salah peruntukan.
“Rokok polos ialah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, atau pita cukai tapi palsu, atau pita cukai asli tapi bekas,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Jepara berharap dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang legal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian daerah dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Dengan komitmen bersama, diharapkan Jepara dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran rokok yang merugikan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)