KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran Kabupaten Semarang memberikan tanggapan terkait kasus viral anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang karena arogan di jalan.
Diketahui oknum advokat (lawyer) dan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang, Visnu Hadi Prihananto (VHP), melakukan tindakan arogan terhadap pengguna jalan lainnya di Desa Kalongan, Ungaran Timur.
Visnu yang melanggar jalur satu arah di salah satu jalan di Desa Kalongan itu nekat memarahi dan melontarkan perkataan tidak mengenakan kepada Michael yang saat itu bersama istrinya, dari arah jalur yang benar di jalan tersebut.
Bahkan, Visnu mencoba merampas handphone milik istri Michael yang saat peristiwa itu terjadi merekam semua tindakan arogan Visnu.
Di sisi lain, Visnu dalam aksi arogansinya juga menyebut bahwa dirinya seorang advokat (lawyer), dan menyebut sebagai anggota Peradi.
Menanggapi hal tersebut, DPC Peradi Ungaran menyatakan, melalui proses verifikasi keanggotaan yang ada di DPC Peradi Ungaran bahwa Visnu belum terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Ungaran.
“Kami melalukan proses identifikasi, melalui verifikasi keanggotaan, bahwa sampai dengan hari ini, oknum Visnu yang mengaku sebagai lawyer di video viral itu belum terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi Ungaran, Kabupaten Semarang,” ungkap Sofyan.
Meski demikian, diakui oleh Ketua DPC Peradi Ungaran itu, jika Visnu memang merupakan seorang lawyer atau advokat, meski ia tidak terdaftar di DPC Peradi Ungaran.
“Kalau profesi Visnu sebagai lawyer atau advokat ini memang betul, karena kami sempat bersinggunggan saat kami menjalankan tugas kami sebagai advokat bersama dengan Visnu. Dan menurut pengakuan Visnu, justru ia informasinya tergabung dalam DPC Peradi Jakarta Timur,” bebernya.
Namun idealnya, jelas Sofyan jika seseorang itu merupakan lawyer, maka harus menyesuaikan sesuai domisili kantor maupun tempat tinggalnya di aturan yang ada di Peradi.
“Karena yang bersangkutan diketahui berdomisili hukum di Kabupaten Semarang, maka idealnya harus melaporkan ke DPC Peradi Kabupaten Semarang supaya terferivikasi keanggotannya sebagai seorang lawyer. Namun sampai hari ini, Visnu tidak terdaftar sebagai anggota kami secara resmi,” imbuh dia. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Harianmuria.com)