Minggu, Juli 13, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Warga Blora Bangun Rumah Tak Sesuai GSB, DPMPTSP Blora: Ada Sanksinya

Utia Afidah by Utia Afidah
18 Maret 2025
in Blora
Warga Blora Bangun Rumah Tak Sesuai GSB, DPMPTSP Blora: Ada Sanksinya

Ilustrasi pembongkaran bangunan. (Anta/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Pembangunan bangunan baik berupa rumah maupun tempat usaha di Kabupaten Blora diimbau agar mengikuti aturan yang berlaku atau yang masuk dalam Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti (Danik) menuturkan bahwa GSB adalah batas jarak minimum antara bangunan dan batas lahan yang dikuasai. 

“GSB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,” singkat Danik, Senin, 17 Maret 2025.

Menurutnya GSB bertujuan agar masyarakat tidak membangun rumah di sembarangan tempat, sehingga pemukiman menjadi rapi, aman, dan nyaman. 

Konten Terkait

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

13 Juli 2025
Siswa Sekolah Rakyat di Blora Bakal Ikuti Tes Hepatitis Sebelum Masuk

Siswa Sekolah Rakyat di Blora Bakal Ikuti Tes Hepatitis Sebelum Masuk

13 Juli 2025

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi. Diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan gedung. 

Selain itu, Danik mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung di Kabupaten Blora, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR setempat.

“PBG itu sistemnya online. Mereka (masyarakat) memasukkan dulu persyaratannya dan diproses oleh PUPR, ketika PUPR memproses dan memenuhi syarat, mereka membayar retribusi ke DPMPTSP untuk diterbitkan PBG-nya,” terangnya.

“Dengan catatan setiap pelaku usaha yang membangun harus melakukan ketentuan yang telah ditentukan oleh tim teknis dalam hal ini adalah PUPR,” tambah Danik.

Selanjutnya, dalam pengawasan di lapangan bila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan akan dilakukan oleh DPMPTSP, DPUPR, dan Satpol PP.

“Kita lakukan pengawasan bersama terhadap bangunan yang ada di Kabupaten Blora. Namun untuk pembongkaran adalah kewenangan Satpol PP,” terang Danik. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniDPMPTSP Blora
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Sudah Ada Dana BOS, Praktek Pungli di Sekolah Dilarang Keras di Demak

Sudah Ada Dana BOS, Praktek Pungli di Sekolah Dilarang Keras di Demak

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

DEMAK, Beritajateng.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Zayinul Fata melarang dengan tegas praktek pungutan liar (pungli)...

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengusulkan pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri tambahan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. ...

Siswa Sekolah Rakyat di Blora Bakal Ikuti Tes Hepatitis Sebelum Masuk

Siswa Sekolah Rakyat di Blora Bakal Ikuti Tes Hepatitis Sebelum Masuk

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id – Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 18 Blora resmi mulai beroperasi pada Senin, 14 Juli 2025 besok. Sebanyak...

210.212 Warga Blora Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Tertinggi Keenam se-Jateng

210.212 Warga Blora Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Tertinggi Keenam se-Jateng

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 210.212 warga Blora telah memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto...

Next Post
Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

Pembuatan PIRT Bagi Pelaku Usaha Capai 767, DPMPTSP Blora Sebut Gratis

BERITA UTAMA

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia
Kota Semarang

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung kesiapan lokasi peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Indonesia di...

Read moreDetails
30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

13 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

12 Juli 2025
Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

10 Juli 2025
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Muslihan Tegaskan Agen di Pati Agar Tak Timbun dan Jual LPG 3 Kg Sesuai HET

Muslihan Tegaskan Agen di Pati Agar Tak Timbun dan Jual LPG 3 Kg Sesuai HET

17 Maret 2025
17 Ribu Peserta PBI JK Demak Diusulkan Aktif Kembali

17 Ribu Peserta PBI JK Demak Diusulkan Aktif Kembali

22 Juni 2025
Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Kudus Turun 0,01 Persen

Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Kudus Turun 0,01 Persen

2 Agustus 2024
Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Demak Terapkan 4K

Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Demak Terapkan 4K

16 Desember 2024
Diseminasi Audit Kasus Stunting di Rembang, Tim Pakar Temukan Ketidaksesuaian Data

Diseminasi Audit Kasus Stunting di Rembang, Tim Pakar Temukan Ketidaksesuaian Data

28 November 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id