JEPARA, Beritajateng.id – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PADDESI), dan Paguyuban Pamong Desa (PPD) se Kabupaten Jepara, wadul Ketua DPRD Haizul Maarif atau akrab disapa Gus Haiz terkait Perpres No. 104 tahun 2021. Selain mengeluhkan Perpres No. 104 tahun 2021, para peserta audiensi juga wadul terkait persoalan desa lainnya.
Audiensi yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Jepara, Senin (03/01) ini, Gus Haiz didampingi oleh wakil ketua DPRD Junarso dan Gus Nung, Pimpinan Komisi A dan anggota Komisi A, serta turut hadir kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jepara.
Baca Juga
Gus Haiz : Kita harus ingat UU No. 6 tahun 2014
Gus Haiz menyebutkan, hal – hal yang dikeluhkan saat audiensi yaitu, Penetaan perpres 104 tahun 2021 memberatkan kepala desa. Sebab, regulasi ini mengatur rincian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.
“Para peserta audiensi menilai, pengalokasian 40% DD untuk batas minimal bansos sangat memberatkan keuangan desa untuk saat ini. Karena akan menghambat kegiatan pembangunan infrastruktur dan lainnya belum bisa terakomodir dengan baik dan merata,” urainya.
Kedua lanjutnya, para peserta audiensi menanyakan penyebab penurunan Anggaran Dana Desa (ADD) dari kabupaten juga turun, dari 99M menjadi 97M dibagi 186 desa.
“Ada dua hal yang dirasa memberatkan para kepala desa dan pamongnya, dalam kesempatan itu keluhan dari mereka (red) kami jawab sesuai dengan seksama agar bisa diterima dan di mengerti,” imbuhnya.
Gus Haiz juga menjelaskan, tentang isi perpres 104 tahun 2021 yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan di DPRD. Regulasi ini, merupakan produk hukum, yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menindak lanjuti dari perpres itu.
“Suka tidak suka mau tidak mau seluruh kepala desa harus menindak lanjuti perpres tersebut,” imbuhnya. (Lingkar Network | (Muslichul Basid – Lingkar Jateng)