BLORA, Beritajateng.id – Kasatlantas Polres Blora AKP Anggito mengungkap ada empat titik ruas jalan yang ditetapkan sebagai black spot atau area rawan kecelakaan di Kabupaten Blora. Sehingga, masyarakat diimbau untuk berhati-hati, terutama saat melintasi keempat titik ini.
“Empat titik itu tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Blora. Dari empat titik itu, tiga area berada pada ruas jalan nasional sementara satu area di Jalan Provinsi,” jelas AKP Anggito, Kamis, 22 Mei 2025.
Titik rawan kecelakaan yang pertada, kata dia, ada di Kecamatan Blora kota, tepatnya di dekat SPBU Medang, atau ruas jalan nasional Rembang-Blora. Lalu, kedua ada di Kecamatan Jepon, tepatnya di jalan nasional Blora- Cepu atau di depan pengadilan agama hingga batas kota.
Titik selanjutnya ada di Kecamatan Sambong, tepatnya di jalan nasional Blora-Cepu atau di dekat SMP Negeri 1 Sambong. Titik terakhir di Kecamatan Cepu, tepatnya pada ruas jalan provinsi Cepu-Doplang, atau di dekat SPBU Tambakromo.
“Untuk daerah lain atau ruas jalan lainnya belum memenuhi unsur black spot,” terangnya.
Ia menjelaskan, ruas jalan yang diberi status sebagai black spot adalah karena adanya poin pada setiap kecelakaan. Poin itu direkap selama dua tahun dan apabila telah memenuhi poin minimal, maka akan berstatus black spot.
“Black spot itu adalah selama dua tahun ada segmen jalan 100 hingga 500 meter, dan harus memenuhi angka poin kecelakaan yaitu 30 keatas,” terangnya.
Setiap kecelakaan yang terjadi, kata dia, memiliki poin. Pada kecelakaan dengan kerugian materiil dan luka ringan memiliki satu poin. Sementara laka yang menimbulkan luka berat memiliki tiga poin, dan meninggal dunia 10 poin.
“Satu kecelakaan dengan korban meninggal lebih dari satu, tetap akan dihitung 10 poin. Bukan dari total korban, namun dari setiap insiden kecelakaan,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya sedang fokus melakukan terapi lalu lintas pada empat titik tersebut. Ia berharap dengan terapi itu angka kecelakaan maupun fatalitas akibat kecelakaan dapat ditekan.
“Pemasangan imbauan lalu lintas, patroli hingga penilangan ketaatan berlalu lintas menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil