Rabu, Juli 2, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Tabrak dan Aniaya Polisi di Kendal, Eks Kostrad Terindikasi Konsumsi Sabu

Utia Afidah by Utia Afidah
10 Juni 2025
in Berita, Kriminal
Tabrak dan Aniaya Polisi di Kendal, Eks Kostrad Terindikasi Konsumsi Sabu

Konferensi pers kasus penabrak mobil patwal di Aula Polres Kendal, Selasa (10/6). (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Pengendara ugal-ugalan yang mengaku anggota kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) saat diamankan Polres Kendal pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak 2018 silam. 

Tersangka yang diketahui warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal berinisial BH ini sebelumnya secara ugal-ugalan mengendarai mobilnya tepat didepan iring-iringan rombongan mobil Kapolres Kendal yang melintas.

Pelaku sempat diberikan imbauan untuk berhenti melalui public addres oleh mobil patwal. Namun pengendara tersebut semakin ugal-ugalan mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal pada bagian bumper belakang sebelah kanan dan mendorongnya sejauh kurang lebih 100 meter.

Konten Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

1 Juli 2025
Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

1 Juli 2025

Aksi pengamanan oknum yang mengaku kostrad ini sempat viral di media sosial. Kapolres pun juga terlihat turun tangan mengamankan pelaku yang memberontak saat akan diamankan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat gelar perkara di Aula Polres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025, mengungkap aksi pelaku saat berkendara tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan raya, pengemudi, dan penumpang di mobil pelaku yang diketahui masih anak-anak.

“Karena cara pelaku berkendara membahayakan diri sendiri dan orang lain, dari Satlantas itu meminta pelaku untuk berhenti dengan maksud supaya tidak membahayakan pengguna jalan. Tetapi pengemudi tidak menghiraukan imbauan bahkan mempercepat laju kendaraannya. Sehingga menjadi kejar-kejaran,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, setelah berhenti, pelaku turun dari mobilnya dan mencoba membuka pintu mobil patwal bagian depan kanan secara paksa dengan cara dengan kedua tangan dan didorong menggunakan kaki sebelah kiri. Pada saat itu, pelaku sembari berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.

Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku melayangkan pukulan sebanyak 2 kali kepada korban (petugas) dan menarik kaki serta memutar kakinya hingga keluar mobil.

“Saat itulah kami dari Polres Kendal berusaha untuk mengamankan sang pengemudi. Terkait video yang viral itu adalah proses pengamanan yang terjadi. Pada saat pengamanan tersebut baru kami ketahui ada anak kecil yang turut serta dalam mobil tersebut kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP kemudian kami bawa ke Mapolres Kendal,” jelasnya.

Pelaku terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu serta masih dalam pengaruh minum-minuman keras saat peristiwa terjadi. Di dalam mobilnya juga ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata api.

Kapolres menyatakan, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Ri Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat Diancam, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Serta pasal 213 KUHPidana Diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Dengan alat bukti yang ada kemudian Satnarkoba Polres Kendal menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkinipenganiayaan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyalurkan bantuan kepada para warga terdampak banjir rob di Desa Kartika Jaya, Kecamatan...

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebanyak 50 pengrajin tempe skala kecil mendapatkan bantuan komoditas kedelai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Senin, 30...

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Turnamen sepakbola Bupati Kendal Cup kembali digelar oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kendal. 20 tim dengan...

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di...

Next Post
Demi Konten Viral, Sejumlah Remaja Bersajam di Pati Ditangkap Polisi

Demi Konten Viral, Sejumlah Remaja Bersajam di Pati Ditangkap Polisi

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

HBFC Salatiga Masuk Grand Final Piala Soeratin U-17 Jateng, Bakal Beradu dengan Persipa Pati

HBFC Salatiga Masuk Grand Final Piala Soeratin U-17 Jateng, Bakal Beradu dengan Persipa Pati

19 November 2024
Langgar Aturan, Ratusan Baliho Bacalon Wali Kota Salatiga Dicopot Paksa

Langgar Aturan, Ratusan Baliho Bacalon Wali Kota Salatiga Dicopot Paksa

4 Juli 2024
Normalisasi Sungai Wulan di Kudus Dianggarkan Rp 1,1 Triliun

Normalisasi Sungai Wulan di Kudus Dianggarkan Rp 1,1 Triliun

16 Mei 2025
Mengerucut 2 Poros Koalisi, PKS dan PAN Incar yang Berpotensi Menangi Pilkada Kendal

Mengerucut 2 Poros Koalisi, PKS dan PAN Incar yang Berpotensi Menangi Pilkada Kendal

31 Juli 2024
Duga Ada Pembiaran Pagar Laut, Firman Subagyo: KKP Harus Ikuti Instruksi Presiden

Duga Ada Pembiaran Pagar Laut, Firman Subagyo: KKP Harus Ikuti Instruksi Presiden

7 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id