Minggu, September 14, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Tabrak dan Aniaya Polisi di Kendal, Eks Kostrad Terindikasi Konsumsi Sabu

Utia Afidah by Utia Afidah
10 Juni 2025
in Berita, Kriminal
Tabrak dan Aniaya Polisi di Kendal, Eks Kostrad Terindikasi Konsumsi Sabu

Konferensi pers kasus penabrak mobil patwal di Aula Polres Kendal, Selasa (10/6). (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Pengendara ugal-ugalan yang mengaku anggota kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) saat diamankan Polres Kendal pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak 2018 silam. 

Tersangka yang diketahui warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal berinisial BH ini sebelumnya secara ugal-ugalan mengendarai mobilnya tepat didepan iring-iringan rombongan mobil Kapolres Kendal yang melintas.

Pelaku sempat diberikan imbauan untuk berhenti melalui public addres oleh mobil patwal. Namun pengendara tersebut semakin ugal-ugalan mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal pada bagian bumper belakang sebelah kanan dan mendorongnya sejauh kurang lebih 100 meter.

Konten Terkait

Angka Kemiskinan di Kota Salatiga Turun, Kini Peringkat 2 Terendah se-Jateng

Angka Kemiskinan di Kota Salatiga Turun, Kini Peringkat 2 Terendah se-Jateng

14 September 2025
SMPN 5 Rembang Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Tengah

SMPN 5 Rembang Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Tengah

13 September 2025

Aksi pengamanan oknum yang mengaku kostrad ini sempat viral di media sosial. Kapolres pun juga terlihat turun tangan mengamankan pelaku yang memberontak saat akan diamankan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat gelar perkara di Aula Polres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025, mengungkap aksi pelaku saat berkendara tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan raya, pengemudi, dan penumpang di mobil pelaku yang diketahui masih anak-anak.

“Karena cara pelaku berkendara membahayakan diri sendiri dan orang lain, dari Satlantas itu meminta pelaku untuk berhenti dengan maksud supaya tidak membahayakan pengguna jalan. Tetapi pengemudi tidak menghiraukan imbauan bahkan mempercepat laju kendaraannya. Sehingga menjadi kejar-kejaran,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, setelah berhenti, pelaku turun dari mobilnya dan mencoba membuka pintu mobil patwal bagian depan kanan secara paksa dengan cara dengan kedua tangan dan didorong menggunakan kaki sebelah kiri. Pada saat itu, pelaku sembari berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.

Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku melayangkan pukulan sebanyak 2 kali kepada korban (petugas) dan menarik kaki serta memutar kakinya hingga keluar mobil.

“Saat itulah kami dari Polres Kendal berusaha untuk mengamankan sang pengemudi. Terkait video yang viral itu adalah proses pengamanan yang terjadi. Pada saat pengamanan tersebut baru kami ketahui ada anak kecil yang turut serta dalam mobil tersebut kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP kemudian kami bawa ke Mapolres Kendal,” jelasnya.

Pelaku terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu serta masih dalam pengaruh minum-minuman keras saat peristiwa terjadi. Di dalam mobilnya juga ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata api.

Kapolres menyatakan, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Ri Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat Diancam, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Serta pasal 213 KUHPidana Diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Dengan alat bukti yang ada kemudian Satnarkoba Polres Kendal menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkinipenganiayaan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Bentuk Satgas MBLB, Awasi Tata Kelola Lingkungan

Pemkab Kendal Bentuk Satgas MBLB, Awasi Tata Kelola Lingkungan

by Utia Afidah
11 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah membentuk Satuan Tugas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Satgas MBLB). Satuan...

Bupati Kendal Serahkan BLT DBHCHT ke Petani Tembakau dan Cengkeh

Bupati Kendal Serahkan BLT DBHCHT ke Petani Tembakau dan Cengkeh

by Utia Afidah
11 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten...

Dorong Keterbukaan Informasi, Aplikasi Siap Kendal Diluncurkan

Dorong Keterbukaan Informasi, Aplikasi Siap Kendal Diluncurkan

by Utia Afidah
10 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (Siap) Kendal dan E-Magazine yang digagas oleh...

Bupati Tika Segera Tindaklanjuti Tuntutan BEM Kendal Soal Isu Lokal

Bupati Tika Segera Tindaklanjuti Tuntutan BEM Kendal Soal Isu Lokal

by Utia Afidah
9 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari menuturkan akan segera menindaklanjuti tuntutan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kendal yang disampaikan...

Next Post
Demi Konten Viral, Sejumlah Remaja Bersajam di Pati Ditangkap Polisi

Demi Konten Viral, Sejumlah Remaja Bersajam di Pati Ditangkap Polisi

BERITA UTAMA

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah
Kudus

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

by Utia Afidah
12 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Seorang mahasiswa UIN Kudus dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Diduga,...

Read moreDetails
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025
Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

10 September 2025
Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

9 September 2025
11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

5 September 2025

Post Terpopuler

  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Autopsi Penemuan Mayat ASN di Pantai Rembang, Ini Penyebab Kematiannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 1 Bulu Raih Juara Pertama Lomba IPS Tingkat Kabupaten Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Lingkar TV Akan Laporkan Oknum DPRD Rembang Usai Dituduh Provokator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Ribuan Tabung Gas LPG 3 Kg Disiapkan Hadapi Idul Adha di Jepara

Ribuan Tabung Gas LPG 3 Kg Disiapkan Hadapi Idul Adha di Jepara

4 Juni 2025
Duduki Kursi Ketua DPC PKB Pati, Gus Rizal: Mandat dari Pusat

Duduki Kursi Ketua DPC PKB Pati, Gus Rizal: Mandat dari Pusat

9 Mei 2025
Sudah Tahap Akhir, Relokasi Pedagang Pasar Glendoh Grobogan Tunggu PHO

Sudah Tahap Akhir, Relokasi Pedagang Pasar Glendoh Grobogan Tunggu PHO

5 Agustus 2024
Solar Subsidi Langka, Nelayan di Kendal Resah Tak Bisa Melaut

Solar Subsidi Langka, Nelayan di Kendal Resah Tak Bisa Melaut

28 Agustus 2025
DPC PPP Sodorkan 3 Nama  untuk Maju di Pilbup Demak

DPC PPP Sodorkan 3 Nama  untuk Maju di Pilbup Demak

17 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id