Jumat, Juni 13, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Tabrak dan Aniaya Polisi di Kendal, Eks Kostrad Terindikasi Konsumsi Sabu

Utia Afidah by Utia Afidah
10 Juni 2025
in Berita, Kriminal
Tabrak dan Aniaya Polisi di Kendal, Eks Kostrad Terindikasi Konsumsi Sabu

Konferensi pers kasus penabrak mobil patwal di Aula Polres Kendal, Selasa (10/6). (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Pengendara ugal-ugalan yang mengaku anggota kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) saat diamankan Polres Kendal pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak 2018 silam. 

Tersangka yang diketahui warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal berinisial BH ini sebelumnya secara ugal-ugalan mengendarai mobilnya tepat didepan iring-iringan rombongan mobil Kapolres Kendal yang melintas.

Pelaku sempat diberikan imbauan untuk berhenti melalui public addres oleh mobil patwal. Namun pengendara tersebut semakin ugal-ugalan mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal pada bagian bumper belakang sebelah kanan dan mendorongnya sejauh kurang lebih 100 meter.

Konten Terkait

Dugaan Pungli PTSL di Kalijoyo Pekalongan, Warga Tuntut Uang Dikembalikan

Dugaan Pungli PTSL di Kalijoyo Pekalongan, Warga Tuntut Uang Dikembalikan

13 Juni 2025
ODGJ Bakar Balai Desa dan Rumah Warga di Pati, Begini Kronologinya

ODGJ Bakar Balai Desa dan Rumah Warga di Pati, Begini Kronologinya

13 Juni 2025

Aksi pengamanan oknum yang mengaku kostrad ini sempat viral di media sosial. Kapolres pun juga terlihat turun tangan mengamankan pelaku yang memberontak saat akan diamankan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat gelar perkara di Aula Polres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025, mengungkap aksi pelaku saat berkendara tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan raya, pengemudi, dan penumpang di mobil pelaku yang diketahui masih anak-anak.

“Karena cara pelaku berkendara membahayakan diri sendiri dan orang lain, dari Satlantas itu meminta pelaku untuk berhenti dengan maksud supaya tidak membahayakan pengguna jalan. Tetapi pengemudi tidak menghiraukan imbauan bahkan mempercepat laju kendaraannya. Sehingga menjadi kejar-kejaran,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, setelah berhenti, pelaku turun dari mobilnya dan mencoba membuka pintu mobil patwal bagian depan kanan secara paksa dengan cara dengan kedua tangan dan didorong menggunakan kaki sebelah kiri. Pada saat itu, pelaku sembari berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.

Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku melayangkan pukulan sebanyak 2 kali kepada korban (petugas) dan menarik kaki serta memutar kakinya hingga keluar mobil.

“Saat itulah kami dari Polres Kendal berusaha untuk mengamankan sang pengemudi. Terkait video yang viral itu adalah proses pengamanan yang terjadi. Pada saat pengamanan tersebut baru kami ketahui ada anak kecil yang turut serta dalam mobil tersebut kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP kemudian kami bawa ke Mapolres Kendal,” jelasnya.

Pelaku terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu serta masih dalam pengaruh minum-minuman keras saat peristiwa terjadi. Di dalam mobilnya juga ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata api.

Kapolres menyatakan, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Ri Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat Diancam, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Serta pasal 213 KUHPidana Diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Dengan alat bukti yang ada kemudian Satnarkoba Polres Kendal menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Utia Lil

Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkinipenganiayaan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Seluas 35.600 hektar lahan Lapas terbuka di Kabupaten Kendal dijadikan sebagai kolam ikan. Hal itu bertujuan sebagai...

Desa Bangunrejo Bakal dapat Bantuan Traktor dari Pemkab Kendal

Desa Bangunrejo Bakal dapat Bantuan Traktor dari Pemkab Kendal

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menyalurkan bantuan traktor untuk mendukung pertanian di Desa Bangunrejo, Kecamatan Patebon, Kendal....

250 Anak Beresiko Stunting di Kendal dapat Bantuan Sembako dari Pemprov Jateng

250 Anak Beresiko Stunting di Kendal dapat Bantuan Sembako dari Pemprov Jateng

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id – 250 anak beresiko stunting di Kabupaten Kendal mendapatkan bantuan subsidi sembako dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov...

324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

by Utia Afidah
11 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Dari 338.681 pekerja informal, hanya 14.177 pekerja di Kabupaten Kendal yang sudah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga...

Next Post
Demi Konten Viral, Sejumlah Remaja Bersajam di Pati Ditangkap Polisi

Demi Konten Viral, Sejumlah Remaja Bersajam di Pati Ditangkap Polisi

BERITA UTAMA

Rembang Diguncang Gempa 2,7 Magnitudo, Warga Diimbau Tetap Tenang
Rembang

Rembang Diguncang Gempa 2,7 Magnitudo, Warga Diimbau Tetap Tenang

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

Rembang, Beritajateng.id - Wilayah Rembang, Jateng dan sekitarnya diguncang gempa bumi tektonik pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 02.15.27 WIB....

Read moreDetails
Investor Jakarta Akan Buka Pabrik di Pati, Sudewo Harap Ekonomi Berkembang

Investor Jakarta Akan Buka Pabrik di Pati, Sudewo Harap Ekonomi Berkembang

11 Juni 2025
324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

11 Juni 2025
DBD Melonjak di Blora, Sosialisasi GIRIJ Dinilai Efektif Berantas Jentik Nyamuk

DBD Melonjak di Blora, Sosialisasi GIRIJ Dinilai Efektif Berantas Jentik Nyamuk

11 Juni 2025
Job Fair Rembang Fasilitasi Ribuan Pencari Kerja dengan 25 Perusahaan

Job Fair Rembang Fasilitasi Ribuan Pencari Kerja dengan 25 Perusahaan

11 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Tegaskan Koperasi BLN Salatiga Akan Ikut Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Cucu Ki Hadjar Dewantara Dirikan Pendidikan Bertaraf Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Catcalling Satpam RSUD Rembang Berakhir Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Ribuan Pelajar di Kudus Bakal Ikuti Pemecahan Rekor Muri Penari Tari Kretek

Ribuan Pelajar di Kudus Bakal Ikuti Pemecahan Rekor Muri Penari Tari Kretek

20 Februari 2025
Belum Capai Target, Realisasi Pajak Hotel dan Restoran di Salatiga Sebesar Rp 18,2 Miliar

Belum Capai Target, Realisasi Pajak Hotel dan Restoran di Salatiga Sebesar Rp 18,2 Miliar

6 November 2024
Potensi Besar, Bupati Jepara Persilakan Pembudidaya Rumput Laut Ajukan Bantuan

Potensi Besar, Bupati Jepara Persilakan Pembudidaya Rumput Laut Ajukan Bantuan

23 Maret 2025
Cegah Penularan HIV/AIDS, Rutan Kelas IIB Rembang bersama Puskesmas Rembang I Gelar Screening Kesehatan

Cegah Penularan HIV/AIDS, Rutan Kelas IIB Rembang bersama Puskesmas Rembang I Gelar Screening Kesehatan

21 Februari 2023
Kemenag Jateng Lakukan Investigasi untuk Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Kemenag Jateng Lakukan Investigasi untuk Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual

4 Januari 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id