KENDAL, Beritajateng.id – Pengendara ugal-ugalan yang mengaku anggota kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) saat diamankan Polres Kendal pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak 2018 silam.
Tersangka yang diketahui warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal berinisial BH ini sebelumnya secara ugal-ugalan mengendarai mobilnya tepat didepan iring-iringan rombongan mobil Kapolres Kendal yang melintas.
Pelaku sempat diberikan imbauan untuk berhenti melalui public addres oleh mobil patwal. Namun pengendara tersebut semakin ugal-ugalan mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal pada bagian bumper belakang sebelah kanan dan mendorongnya sejauh kurang lebih 100 meter.
Aksi pengamanan oknum yang mengaku kostrad ini sempat viral di media sosial. Kapolres pun juga terlihat turun tangan mengamankan pelaku yang memberontak saat akan diamankan.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat gelar perkara di Aula Polres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025, mengungkap aksi pelaku saat berkendara tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan raya, pengemudi, dan penumpang di mobil pelaku yang diketahui masih anak-anak.
“Karena cara pelaku berkendara membahayakan diri sendiri dan orang lain, dari Satlantas itu meminta pelaku untuk berhenti dengan maksud supaya tidak membahayakan pengguna jalan. Tetapi pengemudi tidak menghiraukan imbauan bahkan mempercepat laju kendaraannya. Sehingga menjadi kejar-kejaran,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, setelah berhenti, pelaku turun dari mobilnya dan mencoba membuka pintu mobil patwal bagian depan kanan secara paksa dengan cara dengan kedua tangan dan didorong menggunakan kaki sebelah kiri. Pada saat itu, pelaku sembari berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.
Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku melayangkan pukulan sebanyak 2 kali kepada korban (petugas) dan menarik kaki serta memutar kakinya hingga keluar mobil.
“Saat itulah kami dari Polres Kendal berusaha untuk mengamankan sang pengemudi. Terkait video yang viral itu adalah proses pengamanan yang terjadi. Pada saat pengamanan tersebut baru kami ketahui ada anak kecil yang turut serta dalam mobil tersebut kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP kemudian kami bawa ke Mapolres Kendal,” jelasnya.
Pelaku terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu serta masih dalam pengaruh minum-minuman keras saat peristiwa terjadi. Di dalam mobilnya juga ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata api.
Kapolres menyatakan, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Ri Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat Diancam, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Serta pasal 213 KUHPidana Diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Dengan alat bukti yang ada kemudian Satnarkoba Polres Kendal menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Utia Lil