GROBOGAN, Beritajateng.id – Relokasi pedagang dari pasar Glendoh lama ke Pasar Glendoh masih menunggu Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara diterbitkan.
Serah terima sementara itu akan diserahkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan.
Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan mengatakan pedagang Pasar Glendoh lama (Jalan R. Suprapto) jumlahnya sekitar 200 orang. Nantinya, dari keseluruhan pedagang tersebut akan dipindahkan di Pasar Glendoh yang baru (Jalan Gajah Mada).
Lebih lanjut, Kepala Disperindag Grobogan menjelaskan setelah PHO diterbitkan, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Baru kita melakukan relokasi,” singkatnya.
Sementara itu, terkait mekanisme pengundian los dan kios saat ini, Danis Sapaan akrab Kepala Disperindag menuturkan masih digodok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Disperindag, beserta syarat-syarat yang ada. Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan para pedagang untuk membahas pengundian los dan kios.
“Syaratnya antara lain harus mempunyai KTP, ID Card, merupakan pedagang lama dan lain sebagainya. Tetapi belum kita bakukan menjadi surat keputusan,” ungkapnya.
Danis mengungkapkan dalam tahap awal relokasi pedagang, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu meliputi kesamaan data dari Disperindag dan data paguyuban.
“Data di Disperindag Grobogan dengan data di paguyuban harus sama,” tuturnya.
Kemudian setelah proses pendataan selesai, pihaknya baru membakukan syarat-syarat yang akan dipenuhi. Setelah syarat-syarat rampung baru kemudian menentukan lokasi.
“Kemudian tahapan selanjutnya yaitu pengundian lalu pengumuman,” imbuhnya.
Lebih lanjut, setelah semuanya selesai baru diterbitkan SK untuk para pedagang pindah.
“Jadi tahapannya itu berjenjang, masing-masing tahapan itu ada uji publiknya dan kita buka juga masa sanggahnya,” katanya.
Saat ini Disperindag belum bisa memastikan tanggal peresmian karena masih menunggu BAST. Namun, pihaknya mengaku telah membuat rencana serta timeline. Diperkirakan pada pekan ketiga Agustus pihaknya sudah bergerak untuk melakukan relokasi. Sementara, untuk seremonial peresmian otomatis harus menunggu APBD perubahan karena membutuhkan biaya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)