Selasa, September 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Sekar Sari by Sekar Sari
11 Juni 2025
in Berita
Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Kapolres Kendal bersebelahan dengan Dandim 0715 Kendal menunjukkan barang bukti dalam konferensi Pers di Mapolres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

788
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi tegaskan bahwa oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang ugal-ugalan saat mengemudi dan menabrak mobil rombongan Kapolres Kendal sudah diberhentikan secara tidak hormat pada 2018 silam.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018, sehingga saat ini posisinya murni sebagai warga sipil,” ungkap Dandim 0715/Kendal.

Sehingga, lanjut Dandim, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi BH saat ini.

“Ini sebagai satu pembelajaran, dan kami serahkan semuanya ke pihak kepolisian terkait kasus tersebut,” ujar Letkol Inf Ely Purwadi.

Konten Terkait

Wawalkot Pekalongan Sorot Permasalahan Rumah Tangga di Forum BP4

Wawalkot Pekalongan Sorot Permasalahan Rumah Tangga di Forum BP4

29 September 2025
Banyak Lahan Warga Demak Terdampak, Bupati Minta Masterplan Hybrid Sea Wall Dievaluasi

Banyak Lahan Warga Demak Terdampak, Bupati Minta Masterplan Hybrid Sea Wall Dievaluasi

29 September 2025

Terkait kepemilikan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api yang ditemukan Polres Kendal di dalam mobil pelaku, Dandim menegaskan tidak ada kaitannya dengan inventaris militer.

“Kaitannya dengan senjata tajam, setelah siapapun yang berstatus diberhentikan, apapun yang dilakukan bukanlah inventaris satuan,” bebernya.

Ia juga menyatakan apa yang telah dilakukan pelaku sudah tidak ada hubungannya lagi dengan lembaga yang pernah ia tempati. 

“Setelah siapapun yang sudah ada pemberhentian , kembali ke sipil dan kemudian apa yang dilakukan sudah berhubungan dengan masyarakat,” imbuhnya. 

Sebelumnya, aksi BH membahayakan banyak pihak karena mengendarai mobil secara ugal-ugalan tepat di depan iring-iringan Kapolres Kendal.

Meski telah diberi imbauan berhenti oleh mobil patwal melalui pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan mengabaikan peringatan.

Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal dan didorong pada bagian bumper belakang sebelah kanan sejauh kurang lebih 100 meter.

Setelah akhirnya berhasil dihentikan, BH turun dari mobil dan menyerang petugas. Ia memaksa membuka pintu mobil patwal, mengaku sebagai anggota Kostrad sambil berteriak, kemudian memukul dan menyeret salah satu petugas hingga menyebabkan cedera pada kaki korban.

Dalam proses pengamanan pelaku BH yang yang diduga masih dalam pengaruh sabu dan minuman keras ini sempat memberikan perlawanan. Bahkan pelaku juga memukul salah seorang petugas yang berada di dalam mobil patwal dan berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.

Atas perbuatannya tersebut saat ini pelaku yang merupakan Warga Kecamatan Brangsong, Kendal berhasil diamankan di Polres Kendal dan akan dikenakan pasal berlapis, kepemilikan senjata tajam, pemukulan hingga narkotika

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Selain itu juga akan dikenakan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun. 

Serta, pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Inikendal
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Hujan Lebat Melanda Kendal Semalam, Pohon Tumbang Dilaporkan Timpa Rumah Warga

Hujan Lebat Melanda Kendal Semalam, Pohon Tumbang Dilaporkan Timpa Rumah Warga

by Utia Afidah
29 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sejumlah pohon tumbang dan atap rumah warga dilaporkan rusak usai hujan lebat disertai angin kencang melanda wilayah...

Puluhan Dapur SPPG Beroperasi di Kendal, BGN Gelar Pelatihan Keamanan Pangan

Puluhan Dapur SPPG Beroperasi di Kendal, BGN Gelar Pelatihan Keamanan Pangan

by Utia Afidah
26 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebanyak 25 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di Kabupaten Kendal untuk menyuplai program makan...

Kabupaten Kendal Masuk Tiga Besar Nominasi Pesantren Award 2025

Kabupaten Kendal Masuk Tiga Besar Nominasi Pesantren Award 2025

by Utia Afidah
25 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Kabupaten Kendal berhasil masuk dalam tiga besar nominasi Pesantren Award 2025 kategori Kepala Daerah Pendukung Pesantren. Event...

Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Kali Bodri Kendal

Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Kali Bodri Kendal

by Utia Afidah
24 September 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Mayat laki-laki ditemukan mengambang di aliran Sungai Kali Bodri, tepatnya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pegandon pada Rabu,...

Next Post
Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

BERITA UTAMA

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca
Rembang

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca

by Utia Afidah
29 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Bupati Harno mengakui adanya penurunan kualitas hasil panen tembakau di Kabupaten Rembang tahun ini. Menurutnya, hal itu...

Read moreDetails
Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

25 September 2025
Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

24 September 2025
Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

24 September 2025
Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

23 September 2025

Post Terpopuler

  • Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Sulang Rembang Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi Jateng Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Jabatan Kosong, Pemkab Jepara Segera Adakan Seleksi Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Siswa SMP Negeri 1 Lasem Borong Prestasi di Ajang FTBI Tingkat Kabupaten Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Jateng Siapkan Langkah Teknis Usai Proyek Perbaikan Jalan di Pati Telan Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Arief Nilai Simulasi Pemungutan Suara Bangun Partisipasi Masyarakat dan Panitia Pemilu

Bupati Arief Nilai Simulasi Pemungutan Suara Bangun Partisipasi Masyarakat dan Panitia Pemilu

30 Januari 2024
Para pekerja memperbaiki jalan di Kabupaten Jepara. (Muslichul Basid/Koran Lingkar)

Pemkab Jepara Gencarkan Tender Konstruksi Triwulan

14 Maret 2022
Warga Keluhkan Akses Jalan, Cabup Rembang Harno Tegaskan Akan Lakukan Perbaikan

Warga Keluhkan Akses Jalan, Cabup Rembang Harno Tegaskan Akan Lakukan Perbaikan

8 November 2024
Perbaikan Jalan Simego-Igergede Pekalongan Telan Anggaran Rp 2 Miliar

Perbaikan Jalan Simego-Igergede Pekalongan Telan Anggaran Rp 2 Miliar

4 Agustus 2024
36.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Akibat Kebakaran di Hadipolo Kudus Capai Miliaran Rupiah

36.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Akibat Kebakaran di Hadipolo Kudus Capai Miliaran Rupiah

11 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id