Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kota Semarang

Dua Pelaku Perdagangan Orang di Jateng Bermodus TKI Ilegal Ditangkap Polisi

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Juni 2025
in Kota Semarang
Dua Pelaku Perdagangan Orang di Jateng Bermodus TKI Ilegal Ditangkap Polisi

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat di wawancara oleh awak media di Mapolda Jateng, Kamis (19/6). (Rizky Syahrul A/Beritajateng.id)

813
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pekerja migran ilegal. Sedikitnya 83 orang menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp 5,2 miliar.

Kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis siang, 19 Juni 2025. 

Pengungkapan bermula dari laporan dua korban, AM dan EKB, yang mengaku tertipu setelah dijanjikan pekerjaan dan gaji tinggi oleh pelaku KU (42) dan NU (41), warga asal Tegal dan Brebes. 

Mereka dijanjikan bekerja sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal (ABK) di sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.

“Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan bergaji €1.200 hingga €1.500 per bulan, lengkap dengan pengurusan izin tinggal,” ungkap Kombes Dwi Subagio.

Namun, kedua pelapor justru harus bekerja selama 24 jam dalam lima hari kerja, dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang diterima pun jauh lebih rendah, sekitar €750–€800 per bulan. Mereka bahkan diminta bersembunyi saat ada razia dari aparat setempat.

Kedua korban lalu memilih pulang ke Indonesia dengan biaya pribadi dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, dokumen kontrak kerja, dan satu unit mobil.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait guna mengetahui keberadaan 83 korban lain yang masih berada di luar negeri. Informasi awal menyebutkan mereka kini bekerja serabutan untuk bertahan hidup,” kata Dwi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur janji manis pekerjaan bergaji besar tanpa kejelasan. Pastikan semua prosedur legal dan laporkan jika menemukan dugaan penipuan serupa,” tegasnya.

Jurnalis: *Rizky Syahrul A
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Semarang Hari Iniberita semarang terkiniTPPO
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Polda Jateng menangkap lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi...

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah program di lingkungan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menjadi sorotan. Hal ini lantaran banyaknya...

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

36.183 Buku Nikah Tak Terpakai di Rembang Dimusnahkan, Cegah Kecurangan

Rencana Relokasi OPD dari Gedung Pandanaran Semarang Tak Didukung Kajian Teknis

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hendak merelokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tercebur Sumur, Warga Kajen Pekalongan Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal Dunia

Tercebur Sumur, Warga Kajen Pekalongan Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 September 2026
Sambut Ramadan, Warga Berebut Sayuran Gratis yang Digantung di Bandarharjo Semarang

Sambut Ramadan, Warga Berebut Sayuran Gratis yang Digantung di Bandarharjo Semarang

16 Februari 2025
Pemkab Jepara Adakan Mediasi Soal Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang

Pemkab Jepara Adakan Mediasi Soal Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang

14 Mei 2025
UMK Berhasil Nangkring di Klaster 3 Nasional Pada Program Kreativitas Mahasiswa Awards 2022

UMK Berhasil Nangkring di Klaster 3 Nasional Pada Program Kreativitas Mahasiswa Awards 2022

21 September 2022
Pakai Knalpot Brong, 47 Pengendara di Salatiga Kena Tilang dalam Semalam

Pakai Knalpot Brong, 47 Pengendara di Salatiga Kena Tilang dalam Semalam

8 Juni 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id