BLORA, Beritajateng.id – Hibah tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Jateng masih dalam proses pengkajian. Namun pemecahan sertifikat tanah tersebut sudah selesai dilakukan oleh Pemkab Blora.
Sekda Blora Komang Gede Irawadi menuturkan, hingga saat ini penentuan titik lokasi masih dalam pengkajian. Namun dari pihak imigrasi memilih lokasi di depan Pasar Induk Sidomakmur, Kabupaten Blora.
“(Saat ini) Masih dalam kajian, Mas, tapi dari Imigrasi memilih lokasi di depan Pasar Sidomakmur Blora,” ujar Komang, melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.
Untuk detail lokasi atau pemecahan sertifikat atas tanah Pemkab Blora, Komang mengarahkan untuk konfirmasi ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.
Adapun Kepala BPPKAD Blora melalui Kabid Aset Wahyu Trimulyani menuturkan bahwa pemisahan sertifikat telah dilakukan. Namun untuk penghibahan tanah kepada Kanwil Ditjenim yang diperuntukkan pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Blora belum dilakukan.
“Sertifikat masih atas nama Pemkab, jadi masih perlu kajian yang mendalam,” ujarnya.
Selanjutnya, Wahyu mengungkap luasan lahan yang telah dipisah yakni seluas 7 ribu meter persegi yang nantinya akan dibangun kantor imigrasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemkab Blora berniat menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor imigrasi guna menunjang pelayanan imigrasi di Kabupaten Blora dan sekitarnya. Saat ini loket pelayanan imigrasi setiap hari juga telah dibuka sejak awal Januari 2025 di Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora.
Sementara pihak Kanwil Ditjenim Jawa Tengah, meminta Pemkab Blora untuk memfasilitasi kantor sementara sebelum dibangun kantor imigrasi tetap dari tanah hibah yang diberikan Pemkab Blora. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)