KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperketat aturan parkir di kawasan Car Free Day (CFD) yang digelar di Alun-alun Kudus setiap hari Minggu pagi. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pengunjung, namun juga pedagang.
Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Edy Supriyanto menegaskan, bagi pedagang yang melanggar akan dikenai sanksi pengempisan ban kendaraan.
“Selama ini banyak pedagang yang mendekatkan kendaraan dengan tempat jualan dengan dalih untuk kemudahan mobilitas. Tetapi, kami mulai menertibkan dan mengultimatum untuk memberikan sanksi penggembosan ban kendaraan jika ada yang melanggar,” tegasnya.
Untuk pedagang, kata dia, bisa memanfaatkan kantong parkir yang tersedia untuk mendukung kelancaran acara yang digelar setiap hari Minggu pagi tersebut.
Adapun lokasi kantong parkir resmi pengganti Jalan Sunan Kudus yakni di Perempatan Pekojan ke arah timur dan di utara Masjid Agung. Selain itu, tersedia kantong parkir di Jalan Pemuda serta bagian selatan Ramayana hingga ke arah timur.
“Karena Jalan Ahmad Yani digunakan sebagai area utama CFD, Dishub Kudus menyediakan kantong parkir pengganti di Gang 1, 2, dan 3. Sementara untuk Jalan Ramelan, lokasi parkir dipindahkan ke perempatan Jalan Mangga,” jelasnya.
Ia mengatakan, aturan ketat terkait parkir juga diberlakukan bagi juru parkir. Pihaknya akan melakukan pengawasan lapangan secara acak, termasuk tanpa sepengetahuan pengelola parkir.
“Jangan sampai ada oknum yang menarik tarif melebihi ketentuan. Tarif resmi untuk sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000. Mereka yang melanggar dibawa ke Polsek dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus Yanuar Hilmi mendukung upaya Dishub dalam penertiban parkir.
“Memang ada selebaran larangan parkir di trotoar, tapi karena tema CFD adalah bebas kendaraan, maka area itu kadang digunakan untuk parkir. Kami tetap mengimbau pedagang mematuhi aturan,” katanya.
Area parkir resmi bagi pedagang, kata dia, sudah disediakan di Gang 1, Gang 2, Gang 3, dan Jalan Ramelan bagian selatan. Menurutnya hal ini sudah lama berlaku tetapi penertiban baru diintensifkan lagi.
Yanuar menyebut, jumlah pedagang saat ini mencapai sekitar 580 orang yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ramelan. Meski begitu, masih ada pedagang yang nekat parkir di trotoar agar lebih dekat dengan dagangan mereka.
“Sudah kami ingatkan, kalau masih membandel bisa saja nanti bannya kami kempesi sebagai shock therapy. Tapi untuk sekarang kami masih fokus mengarahkan mereka ke parkiran legal,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil