Selasa, Agustus 12, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pemkab Kudus Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

Utia Afidah by Utia Afidah
12 Agustus 2025
in Kudus, Politik
Pemkab Kudus Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Lingkar Network/Beritajateng.id) 

786
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025. 

Penghapusan denda PBB ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 sekaligus Hari Jadi Kabupaten Kudus ke-476. 

“Kami sepakat, dengan diskresi yang kami miliki untuk menghapus seluruh denda PBB sampai akhir tahun depan. Bahkan, tunggakan denda dari beberapa tahun ke belakang juga akan kami hapus,” kata Bupati Sam’ani Intakoris, Selasa, 12 Agustus 2025. 

Meski demikian, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa kebijakan penghapusan PBB ini hanya berlaku untuk denda.

Konten Terkait

Pemkab Kudus Turunkan Tarif Retribusi bagi Pedagang di Pasar Tradisional

Pemkab Kudus Turunkan Tarif Retribusi bagi Pedagang di Pasar Tradisional

12 Agustus 2025
Kepsek di Blora Terancam Diberhentikan Jika Tidak Masuk Seminggu 

PPPK Blora Lulusan SD Hingga SMA Akan Ditempatkan Jadi Operator

12 Agustus 2025

“Pokok pajaknya tetap harus dibayar. Yang kami hapus hanyalah dendanya,” tegasnya.

Langkah ini menurutnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu. 

Ia mengungkap, sejumlah paguyuban pedagang pasar sebelumnya juga menyampaikan keluhan terkait daya beli yang menurun, sehingga pemerintah memutuskan memberikan stimulus keringanan pajak dan retribusi.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PBB ini, pengajuan harus dilakukan melalui prosedur resmi. 

Wajib pajak diimbau untuk menyampaikan permohonan tertulis ke pemerintah daerah dengan tembusan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Prosesnya kami buat mudah, asalkan ada pengajuan resmi. Kami ingin semua pihak yang memang berhak mendapatkan keringanan ini bisa memanfaatkannya,” jelasnya.

Kebijakan penghapusan denda PBB ini, kata dia, diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat lebih semangat membayar pajak tanpa terbebani denda,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini diisi dengan kegiatan sederhana namun bermakna. 

“Mari kita isi kemerdekaan ini dengan belajar terus, bekerja maksimal, dan berkarya untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, kebijakan penghapusan denda PBB ini disambut positif oleh warga. Nila, warga Bulung Cangkring, Kecamatan Mejobo, mengaku kebijakan penghapusan denda PBB tersebut sangat membantu.

“Ini bagus sekali, apalagi bagi warga yang menunggak karena terkendala ekonomi. Kalau dendanya dihapus, orang jadi lebih ringan untuk melunasi pokok pajaknya,” ujarnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniPBB
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kudus Turunkan Tarif Retribusi bagi Pedagang di Pasar Tradisional

Pemkab Kudus Turunkan Tarif Retribusi bagi Pedagang di Pasar Tradisional

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus menurunkan nominal tarif retribusi bagi pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Kudus mulai...

Gubernur Jateng Tanggapi Polemik Aksi di Pati, Minta Sudewo Adakan Forum Publik

Gubernur Jateng Tanggapi Polemik Aksi di Pati, Minta Sudewo Adakan Forum Publik

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati hingga 250 persen yang dilakukan Bupati Sudewo...

Kudus Diproyeksikan Jadi Titik Pusat Transportasi Massal Lintas Kabupaten

Kudus Diproyeksikan Jadi Titik Pusat Transportasi Massal Lintas Kabupaten

by Utia Afidah
10 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Wilayah Kabupaten Kudus diproyeksikan menjadi titik pusat (hub) utama dalam proyek pembangunan sistem transportasi massal lintas kabupaten....

Tradisi Wiwit Kembali Digelar, Bupati Kudus Petik Kopi Langsung di Kebun

Tradisi Wiwit Kembali Digelar, Bupati Kudus Petik Kopi Langsung di Kebun

by Utia Afidah
10 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Setelah 15 tahun tidak digelar, Tradisi Wiwit di Desa Japan, Kecamatan Dawe kembali diselenggarakan. Perayaan ini digelar...

Next Post
JMSI Batang Tuntut Pemerintah Ambil Langkah Dukung Jurnalis di Medan Konflik

JMSI Batang Tuntut Pemerintah Ambil Langkah Dukung Jurnalis di Medan Konflik

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT Panamtex Pekalongan Tuntut Kejelasan Status Kerja dan Upah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tewas Gantung Diri di Kaca Spion, Ini Kronologi Penemuan Sopir Truk di Tol Solo-Semarang

Tewas Gantung Diri di Kaca Spion, Ini Kronologi Penemuan Sopir Truk di Tol Solo-Semarang

10 Desember 2024
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Doktor Pratama Persadha. (Antara/Beritajateng.id)

Belum Kantongi PSE, Google, Twitter dan Facebook Terancam Diblokir

19 Juli 2022
19 ASN Pekalongan Naik Jabatan, Wali Kota Minta Kinerja Ditingkatkan

19 ASN Pekalongan Naik Jabatan, Wali Kota Minta Kinerja Ditingkatkan

27 Mei 2025
Gelapkan Uang Nasabah untuk Judol, Mantan Pegawai BRI Cepu Blora Rugikan Negara Ratusan Juta

Gelapkan Uang Nasabah untuk Judol, Mantan Pegawai BRI Cepu Blora Rugikan Negara Ratusan Juta

3 Oktober 2024
Direncanakan Dua Kali, KPU Pati Belum Jadwalkan Debat Pilkada Calon Bupati 

Direncanakan Dua Kali, KPU Pati Belum Jadwalkan Debat Pilkada Calon Bupati 

30 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id