GROBOGAN, Beritajateng.id – Seorang pria yang merupakan warga Desa Bago, Kradenan, Grobogan meninggal dunia usai tersengat listrik bertegangan tinggi milik PLN di Jalan Raya Kuwu – Sragen, desa setempat pada Rabu pagi, 19 Februari 2025.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban berinisial ES (25) pamit kepada orang tuanya untuk mencari pakan ternak.
Sekitar pukul 07.00 WIB saat saksi Trimo (44) melintas di lokasi kejadian, ia melihat seseorang menggantung di pohon gembilina.
“Melihat kejadian itu, kemudian saksi memberitahukan pada warga yang juga melintas di lokasi kejadian,” jelas Kasi Humas Polres Grobogan.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kradenan dan diteruskan ke Inafis Polres Grobogan, PLN serta BPBD. Petugas yang datang kemudian bersama-sama melakukan evakuasi terhadap korban yang masih berada di atas pohon.
Setelah berhasil melakukan evakuasi, tim medis dari Puskesmas Kradenan 1 bersama Inafis Polres Grobogan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan. Namun, petugas menemukan adanya luka bakar pada tangan dan kaki korban sebelah kiri.
“Diduga korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat mengambil daun pohon gembilina,” ujar AKP Danang.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban telah menerima dan menolak untuk dilakukan autopsi. Jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga untuk di makamkan.
Kasi Humas Polres Grobogan mengimbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati saat mengambil daun atau ranting dari pohon yang berada di dekat aliran listrik milik PLN.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati atau memanjat pohon yang ada di dekat aliran listrik. Kabel listrik yang melintasi pohon sangat berbahaya jika tersentuh oleh tubuh manusia,” katanya.
Selain itu, ia meminta kepada warga agar melapor apabila terdapat pohon lebat yang menjulur ke kabel listrik.
“Jika ada daun atau ranting yang menjulur ke kabel listrik, segera laporkan hal tersebut ke pihak PLN atau pihak berwenang agar segera dilakukan pemangkasan dengan prosedur yang aman,” pungkas AKP Danang. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)