JEPARA, Beritajateng.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara mencatat sebanyak 24 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan cerai kepada pasangannya sepanjang 2025.
“Yang paling banyak dari kalangan guru dan nakes (tenaga kesehatan). Kami upayakan mediasi. Kami undang, dinasehati agar mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangganya,” kata Kepala BKPSDM, Sridana Paminta, Senin, 18 Agustus 2025.
Sridana mengungkap, alasan paling banyak yang melatarbelakangi pengajuan cerai oleh ASN tersebut adalah ketidakcocokan atau pertengkaran terus menerus.
“Biasanya ada pria atau wanita lain di antara mereka. Sehingga mereka sudah tak merasa cocok,” ujarnya.
Pada surat izin perceraian yang diajukan, kata dia, para ASN tersebut telah menyertakan faktor-faktor yang mempengaruhi tekadnya mengajukan izin bercerai. Di antaranya seperti pertengkaran terus menerus, berpisah rumah selama bertahun-tahun, pergi meninggalkan rumah, perbedaan pendapat dan campur tangan keluarga, masalah nafkah atau ekonomi, hingga pasangan terjerat pinjaman online (pinjol) dan terjerat kasus hukum.
“Ada memang yang terjerat pinjol, tapi detailnya kami belum bisa sampaikan,” imbuhnya.
Karena banyaknya ASN, baik PNS maupun PPPK yang mengajukan izin cerai, Sridana mengaku sempat kecolongan. Di mana, ada ASN PPPK yang ternyata mengajukan cerai tanpa permohonan izin ke BKD. Kasus ini baru diketahui setelah diputus cerai dari Pengadilan Agama Jepara.
“Karena tidak izin adalah suatu pelanggaran, ASN ini kami sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil