REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang dalam timnya yakni Unit Standardisasi Metrologi Legal (SML) melakukan sidak alat tera timbangan ke sejumlah kantor Jasa Ekspedisi. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan alat ukur timbangan.
Kepala UPT Metrologi Legal Rembang, Mukaromah melalui Wibowo Priambodo Penera Ahli Pertama pada Jumat (13/05) mengatakan, sidak bertujuan memberikan pengawasan terhadap timbangan untuk memastikan penggunaan alat ukur timbang dan perlengkapannya (UTTP) sesuai ketentuan, kebenaran hasil timbangan dan adanya tanda tera sah yang berlaku.
Lebih lanjut dia menerangkan, kegiatan sidak dibagi menjadi beberapa tim yang menyasar ke penyedia jasa ekspedisi yang beroperasi di wilayah perkotaan sampai yang ada di sejumlah kecamatan.
Baca Juga
Dindagkop UKM Rembang Gelar Pelatihan Micro Business Game
“Kita pantau yang ini rutin yang ini belum rutin. Karena sebagian belum rutin melakukan tera ulang. Kasihan konsumen harus membayar lebih jika timbangan tidak sesuai,” kata Wibowo.
Saat melakukan sidak, petugas menemukan timbangan milik sejumlah jasa ekspedisi yang tidak rutin melakukan uji tera. Bahkan, sejak timbangan tersebut dibeli.
Petugas kemudian melakukan setting ulang agar timbangan tersebut menjadi sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Baca Juga
Pastikan Data Riil, Dindagkop UKM Gelar Validasi Kartadag di Pasar Kota Rembang
“Setelah timbangan tersebut disetel ulang, kemudian diberikan stiker dan segel sebagai penanda bahwa timbangan tersebut sudah ditera ulang,” imbuhnya.
Metrologi Legal Rembang juga memberikan edukasi kepada pengelola jasa ekspedisi agar rutin melakukan tera ulang setiap tahun. Hal itu sekaligus memberikan kepercayaan pelayanan kepada pelanggan. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)