PEKALONGAN, Beritajateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan memperluas layanan administrasi kependudukan melalui program Si Akmal (Serahkan Akta Kematian Melalui Takziah). Program itu membuat warga bisa mendapatkan dokumen akta kematian langsung saat petugas bertakziah. Sehingga, warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo menyebut program Si Akmal sebagai bentuk layanan cepat, mudah, dan humanis.
“Dengan adanya program Si Akmal, keluarga yang sedang berduka tidak perlu lagi repot mengurus dokumen kematian ke kantor. Dokumen tersebut langsung kami serahkan sebagai bentuk pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis,” ujarnya saat sosialisasi di Aula Kecamatan Bojong, Kamis, 4 September 2025.
Program Si Akmal, kata dia, sebelumnya telah berjalan di Kecamatan Wonopringgo dan mendapat respon positif warga.
Melihat keberhasilan itu, pihaknya memperluas penerapannya ke kecamatan lain, termasuk Bojong. Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Administrasi Kependudukan yang diikuti kepala desa serta Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD).
Selain mengenalkan Si Akmal, Ajid mengatakan rakor itu juga menjadi forum evaluasi kerja sama pelayanan adminduk tingkat desa yang akan berakhir 22 September 2025.
Ia menegaskan pentingnya evaluasi agar perpanjangan kerjasama dapat meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk percepatan kepemilikan dokumen adminduk di masyarakat.
“Melalui rakor ini, kita bisa mencari solusi bersama atas berbagai hambatan pelayanan. Apalagi kerja sama pelayanan ini akan berakhir pada 22 September 2025. Harapannya, ketika kerja sama diperpanjang, dapat berjalan lebih baik lagi,” tandas Ajid.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia


















