Selasa, September 16, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Utia Afidah by Utia Afidah
16 September 2025
in Kudus, Hot News
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Proyek SIHT di Kudus yang sempat dikorupsi. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

787
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), terancam menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini menyusul vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang pada 1 September 2025 lalu dalam kasus penyalahgunaan wewenang proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Kepala Dinas Kepegawaian, Kependidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno menegaskan, vonis tersebut menjadi dasar hukum untuk memproses pemberhentian RKHA sebagai ASN.

“Kalau pidana umum dengan hukuman dibawah dua tahun masih bisa dipulihkan, tapi untuk tindak pidana korupsi sanksinya jelas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya, Senin, 15 September 2025.

Konten Terkait

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Masih Diburu, Pelaku Penusukan di Kudus Diduga Lebih dari Satu Orang

Masih Diburu, Pelaku Penusukan di Kudus Diduga Lebih dari Satu Orang

15 September 2025

Putut menyebut pihaknya kini tengah menunggu salinan resmi putusan inkrah dari pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima, BKPSDM akan segera menindaklanjuti dengan prosedur pemberhentian sesuai regulasi. 

“Kami belum tahu apakah ada banding atau tidak. Begitu surat inkrah turun, langsung kami proses,” imbuhnya.

Meski sudah divonis, kata Putut, hingga September 2025 RKHA masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN. 

Hal itu mengacu pada aturan bahwa PNS yang berstatus terdakwa tetap berhak atas sebagian gaji sebelum ada keputusan pemberhentian tetap.

“Saat ini beliau masih terima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak itu otomatis gugur,” bebernya.

Putut menegaskan, langkah tegas untuk memberhentikan ASN yang terbukti korupsi harus menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.

“Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” tandasnya.

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat RKHA bermula dari proyek pembangunan SIHT. Dalam sidang, ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

Hakim memvonisnya bersalah sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniSIHT Kudus
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Masih Diburu, Pelaku Penusukan di Kudus Diduga Lebih dari Satu Orang

Masih Diburu, Pelaku Penusukan di Kudus Diduga Lebih dari Satu Orang

by Utia Afidah
15 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polres Kudus kini masih memburu pelaku penusukan kepada kakak beradik di Dukuh Bendo, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan...

Isu Posisi PPPK Bisa Digeser PNS, BKPSDM Kudus Beri Penjelasan

Isu Posisi PPPK Bisa Digeser PNS, BKPSDM Kudus Beri Penjelasan

by Utia Afidah
15 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno memberikan penjelasan mengenai isu...

Dua Korban Penusukan di Wergu Wetan Kudus Meninggal Dunia

Dua Korban Penusukan di Wergu Wetan Kudus Meninggal Dunia

by Utia Afidah
15 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Dua korban penusukan di Dukuh Bendo, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus pada Minggu malam, 14 September 2025,...

Dua Bersaudara di Kudus Jadi Korban Penusukan Tetangga Sendiri, Ini Kronologinya

Dua Bersaudara di Kudus Jadi Korban Penusukan Tetangga Sendiri, Ini Kronologinya

by Utia Afidah
15 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Aksi penusukan terjadi di Dukuh Bendo, Kelurahan Wergu Wetan RT 3 RW 1, Kecamatan Kota Kudus, Minggu...

BERITA UTAMA

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kudus

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

by Utia Afidah
16 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), terancam...

Read moreDetails
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025
Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

10 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

2 Tersangka Kasus Pemerasaan PPDS Undip Diperiksa, 1 Absen dan Dijadwalkan Ulang

2 Tersangka Kasus Pemerasaan PPDS Undip Diperiksa, 1 Absen dan Dijadwalkan Ulang

2 Januari 2025
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi dan Doa Bersama di Unissula Semarang

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi dan Doa Bersama di Unissula Semarang

14 September 2025
DBHCHT 2024 Blora Sisa Rp 180 Juta, Akan Dialokasikan Kemana?

DBHCHT 2024 Blora Sisa Rp 180 Juta, Akan Dialokasikan Kemana?

13 Juni 2025
50.828 Buruh Rokok di Kudus Terima BLT Cukai Rp 600 Ribu Per Orang

50.828 Buruh Rokok di Kudus Terima BLT Cukai Rp 600 Ribu Per Orang

24 Maret 2025
Dukung Program Unggulan, Pemkab Akan Luncurkan Jepara Tanggap dan Desa Digital

Dukung Program Unggulan, Pemkab Akan Luncurkan Jepara Tanggap dan Desa Digital

12 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id