SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membatasi jumlah penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) maksimal 2.800 orang per satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wali Kota Robby Hernawan mengatakan langkah ini diambil agar pengawasan dan distribusi makanan dapat lebih terkendali. Ia menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai langkah antisipasi bila terjadi kasus keracunan massal.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya penerapan standar higienitas di seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG diwajibkan memiliki alat sterilisator untuk mencegah kontaminasi makanan, serta giant biopori untuk pengelolaan limbah organik.
“Keamanan makanan adalah prioritas. Kita harus memastikan setiap tahapan pengolahan makanan di SPPG memenuhi standar kebersihan agar penerima manfaat MBG terlindungi,” tegas Robby dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Wali Kota juga meminta Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) program MBG memiliki kantor fisik untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan dan laporan. Ia menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dari dapur hingga ke penerima manfaat.
Dengan langkah penguatan ini, Pemkot Salatiga berupaya memastikan program MBG berjalan aman, higienis, dan tepat sasaran, sekaligus menjadi contoh penerapan keamanan pangan di tingkat daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Prasit Al Hakim mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pelatihan penjamah makanan secara online melalui Learning Management System (LMS). Pelatihan tersebut akan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi guna meningkatkan kapasitas SDM pengelola dapur MBG.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia