SEMARANG, Beritajateng.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Tata Laksana Layanan Kesehatan Mental/Jiwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun 2022, Senin (10/10).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pedoman kepada insan permasyarakatan di Jawa Tengah mengenai tugas dan fungsi pelayanan tahanan, perawatan kesehatan mental/jiwa bagi narapidana dan tahanan ataupun anak didik pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Haris Kota Semarang ini, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto dan membuka secara resmi kegiatan.
Dalam sambutannya Yuspahruddin menyampaikan, perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi WBP telah ditetapkan pula melalui Standar Minimum rules for the treatment of prisoners.
“Selama WBP yang mengalami gangguan jiwa berada di dalam Lapas/ Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas,” ujarnya.
Baca Juga
Karutan Kelas IIB Rembang Bahas Rencana Relokasi Bangunan Rutan Bersama Bupati
Satu faktor pemicu lanjutnya, berasal dari sumber terjadinya stress, frustasi ataupun gangguan mental dalam Lapas, LPKA maupun Rutan, yakni hilangnya kemerdekaan.
“Tidak semua dari WBP dan andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara,” katanya.
Pria yang juga pernah menjabat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan mengatakan. Dengan kondisi ini, harus jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan harus berupaya untuk membangun kesehatan mental yang baik bagi seluruh WBP dan andikpas,” sambungnya.
Diakhir sambutannya Pria kelahiran Bengkulu itu mengingatkan tujuan adanya Lembaga Pemasyarakatan. Dimana Lapas sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat berperan dalam pembangunan.
“Oleh karena itu perlu peran penting dari petugas pemasyarakatan untuk menyiapkan WBP agar menjadi lurus dan siap terjun kembali ke masyarakat kelak,” tandasnya.
Sekedar informasi, sosialisasi teknis ini digelar selama dua hari dari sejak 10 Oktober hingga 11 Oktober 2022. Dengan 62 peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural, Petugas Kesehatan, dan Petugas Pelayanan Tahanan dari Lapas, Rutan, LPKA serta Pejabat Fungsional Tertentu dan Umum pada Divisi Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. (*)