KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengeluarkan kebijakan pembebasan atau gratis retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi seluruh pondok pesantren dan rumah ibadah.
Penggratisan retribusi PBG dan SLF ini diberikan dalam rangka menjelang memperingati Hari Santri Nasional
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Sam’ani usai memimpin apel bersama jajaran Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di halaman kantor PUPR Kudus, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan akhir tahun serta pendampingan teknis bagi lembaga keagamaan.
“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh bangunan pesantren dan rumah ibadah di Kudus memiliki konstruksi yang aman dan sesuai standar. Karena banyak di antaranya menampung ratusan bahkan ribuan orang, maka keamanan bangunan harus menjadi prioritas,” ujar Sam’ani.
Ia menyebutkan, koordinasi dengan DPRD Kudus juga telah dilakukan agar kebijakan pembebasan retribusi PBG dan SLF dapat segera direalisasikan.
“Kami usul supaya retribusi digratiskan untuk tempat ibadah dan pesantren. Ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah,” tambahnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Kudus, Herry Wibowo menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Bupati dengan memberikan pendampingan teknis kepada setiap yayasan atau pesantren yang merencanakan pembangunan.
Menurutnya, banyak pesantren di Kudus yang belum memiliki dokumen PBG karena pembangunan dilakukan bertahap dan tanpa pendampingan teknis yang memadai.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami ingin pesantren tertib secara administrasi sekaligus aman secara teknis. Kasus ambruknya bangunan empat lantai di Jawa Timur menjadi pelajaran penting agar hal serupa tidak terjadi di Kudus,” tegas Herry.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menyambut positif langkah Pemkab Kudus tersebut.
Ia menyebut, penyerahan perdana PBG gratis dilakukan kepada Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an yang diterima langsung oleh KH Ulin Nuha Arwani.
“Kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap lembaga keagamaan. Selain membantu pesantren, program ini juga memastikan setiap bangunan ibadah di Kudus memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan fungsi,” tutupnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















