REMBANG, Beritajateng.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 pada Rabu (26/10). Pendataan ini dilakukan kepada WBP dengan vonis satu tahun atau lebih.
Hasil Regsosek yang dilakukan di Rutan Kelas IIB Rembang, terdapat 77 WBP yang sudah terdata oleh BPS Kabupaten Rembang dengan pendataan yang meliputi Nama, Nomor Induk Kependudukan, Jenis Kelamin, Usia, Disabilitas, Pendidikan, pekerjaan.
Baca Juga
Rutan Kelas IIB Rembang Laksanakan Penyuluhan dan Tes HIV bagi Warga Binaan Bekerjasama dengan Puskesmas
Tujuan pendataan yang dilakukan di Rutan Kelas IIB Rembang ini bertujuan sama seperti pelaksanaan Regsosek yang berlangsung di desa. Dimana tujuannya adalah untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Pegawai BPS Kabupaten Rembang Sri Rejeki menyampaikan, kegiatan Regsosek ini untuk menangkap perubahan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi serta peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.
Di waktu yang sama, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Rembang, Sri Nurwiyani juga menyampaikan, ini merupakan kerjasama antara Rutan Rembang Kelas IIB Rembang dan BPS Kabupaten Rembang dalam rangka melakukan pendataan awal Regsosek Tahun 2022.
“Kami telah melakukan pendataan kepada WBP Rutan Rembang. Sebanyak 77 Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana atau masa tinggal lebih dari satu tahun di Rutan Rembang,” ucapnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada BPS Kabupaten Rembang yang telah melakukan pendataan Regsosek di Rutan Rembang.
“Semoga kerja sama ini dapat berlanjut di masa yang akan datang,” imbuhnya. (*)