BLORA, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa kasus jatuhnya lift crane di proyek RS PKU Muhammadiyah, Sugiyanto.
Kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kejari meminta agar terdakwa dipenjara selama dua bulan. Hukuman ini juga harus dikurangi selama terdakwa berapa dalam tahanan rumah.
Hal itu termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP-PN) Blora. Pada laman itu, terdakwa dinyatakan oleh Kejari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menjelaskan terhadap tuntutan jaksa tersebut, pihak hakim pengadilan akan mempertimbangkan dalam pengambilan keputusan pada kasus insiden di RS PKU Muhammadiyah itu.
“Hakim yang nantinya akan mempertimbangkan tuntutan dari penuntut umum, dalam mengambil keputusan nantinya,” katanya.
Mengenai alasan penentuan tuntutan yang jauh dari maksimal pasal yang disangkakan, Jatmiko menyebutkan hal itu karena adanya restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri pada 30 September 2025, dengan mempertemukan terdakwa dan seluruh keluarga korban.
“Perkara ini, di PN diselesaikan dengan RJ. Sehingga kita (Kejari) menuntut ringan,” katanya.
Jatmiko menyebutkan ada fakta baru di persidangan. Dimana, seluruh keluarga korban atas insiden maut yang terjadi berkenan terdakwa tidak dihukum alias bebas.
“Intinya pertimbangan kita karena sudah ada perdamaian dengan semua korban. Ada santunan, diberi modal usaha, pekerjaan, beasiswa dan yang lainya,” sambung Jatmiko.
Proyek RS PKU Muhammadiyah Mandek Usai Insiden Maut, Bagaimana Nasib Korban?
Korban Tewas Bertambah Akibat Jatuhnya Lift Crane di RS PKU Muhammadiyah Blora
Sebagai informasi tambahan, tragedi kecelakaan kerja jatuhnya lift crane pada proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora di Kecamatan Jepon terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Kecelakaan tersebut menjatuhkan 13 pekerja. Lima pekerja diantaranya meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka parah.
Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto, sebagai pelaksana proyek, menjadi tersangka pada 16 April 2025 dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















