BLORA, Beritajateng.id – Polres Blora resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu itu menewaskan lima warga setempat. Salah satu diantaranya adalah seorang bayi 2 tahun.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pelimpahan berkas dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Zaenul Arifin, Minggu, 26 Oktober 2025.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko membenarkan bahwa berkas perkara sudah berada di Kejaksaan. Ia mengungkapkan berkas tersebut masih tahap pemeriksaan.
“Berkas sudah diterima di kejaksaan, sekarang sedang dalam penelitian berkas perkara,” kata Jatmiko.
Sebelumnya, Polres Blora mengungkap ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SPR (46), warga Bogorejo, Blora, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran.
Sementara ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, bertindak sebagai calon investor dan SHRT alias GD (42) yang juga warga Tuban berperan sebagai pelaksana pengeboran atau pengebor.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Ledakan sumur minyak di belakang rumah milik SPR bermula dari minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran.
Api dengan cepat merembet ke rumah warga hingga menghanguskan bagian belakang rumah milik Tamsir dan menewaskan seekor sapi.
Empat korban tewas dalam insiden tersebut, yakni Tanek (88), Wasini (51), Sureni (55), Yeti (30), dan seorang balita Abu Dhabi (2). Kelimanya berada di dekat lokasi saat ledakan terjadi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















