PATI, Beritajateng.id – Sidang Paripurna pembacaan hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025, menghasilkan keputusan tidak menyetujui pelengseran Bupati Sudewo. Keputusan akhir ini diambil melalui proses voting yang diikuti oleh 49 dari 50 anggota dewan yang hadir.
Dari total anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 anggota DPRD Pati memutuskan untuk tidak menyetujui rekomendasi pelengseran. Mayoritas yang berasal dari Fraksi Golkar, Demokrat, PKB, PKS, PPP, dan Gerindra tersebut memilih memberikan rekomendasi perbaikan kinerja dan kebijakan kepada Bupati Pati Sudewo.
Sementara itu, hanya 13 anggota DPRD yang menyetujui rekomendasi pelengseran Bupati Sudewo. Kelompok yang menyetujui pelengseran ini seluruhnya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
“Rapat paripurna DPRD Pati tentang penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD Pati tentang kebijakan bupati Pati menyetujui adanya perbaikan kinerja bupati,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Ali menegaskan hasil tersebut telah memenuhi kuorum karena lebih dari dua pertiga anggota dewan (minimal 33 anggota) menyetujui kebijakan rekomendasi perbaikan kinerja. Fraksi PDIP diminta untuk menerima keputusan paripurna ini.
“Sesuai syarat quorum bahwa minimal 2/3 anggota atau paling tidak 33 anggota yang setuju terkait kebijakan ini. PDIP Harus menerima Keputusan paripurna,” tutupnya.















