PEKALONGAN, Beritajateng.id – Sebanyak 2.361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan resmi menerima Nomor Induk PPPK (NIPPPK) pada Senin, 3 November 2025.
Agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) NIPPPK ini dilakukan secara serentak di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, dalam apel terpusat dan Launching Geting Bambu di Kecamatan Pekalongan Timur.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu atas perjuangan panjang yang telah mereka lalui hingga resmi memperoleh status tersebut. Ia menegaskan agar momentum ini menjadi pemicu semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya titip kepada teman-teman yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, jangan sampai semangatnya menurun. SK ini justru harus memperkuat motivasi kerja dan komitmen untuk berinovasi di tempat tugas masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja para PPPK Paruh Waktu guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“SK ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal untuk bekerja lebih baik. Tetaplah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab, karena kinerja akan terus dievaluasi,” tegasnya.
Salah satu penerima SK NIPPPK, Naili Rizkiyati, yang telah hampir dua dekade mengabdi sebagai tenaga honorer di berbagai kelurahan mengaku senang dan terharu.
“Hampir 20 tahun saya bekerja sebagai tenaga honorer. Sudah pernah pindah dari Landungsari, ke selatan, ke barat, dan sekarang di Setono. Alhamdulillah, bersyukur sekali akhirnya dapat SK ini,” tuturnya.
Naili berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah awal menuju status pegawai penuh waktu di masa mendatang.
“Harapannya semoga nanti bisa lanjut ke penuh waktu. Untuk honor atau gajinya belum tahu pasti, karena katanya akan dijelaskan dalam surat perjanjian,” tambahnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















