SEMARANG, Beritajateng.id – Penyesuasian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Semarang akan disesuaikan dengan kebijakan nasional.
Selain itu, hasil koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, serta pengusaha juga menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK 2026.
“Kami mengikuti pemerintah dan menunggu hasil rapat bersama dengan buruh atau serikat pekerja dan Apindo,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno, Senin, 3 November 2025.
Ia menuturkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat perihal penetapan UMK tersebut.
Sutrisno mengungkap sampai saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat, terutama perihal teknis dan formula. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan kenaikan UMK.
“Kita tunggu arahan dari pusat, jadi belum ada keputusan apapun terkait besaran UMK, kita tinggal mengikuti arahan pusat,” katanya.
Nantinya jika ada arahan dari pusat, kata dia, akan dijadikan acuan dan menjadi dasar dalam pembahasan penyesuaian upah sektoral untuk 2026.
“Jadi untuk UMK belum, tapi kami sudah kemas formula untuk UMSK. Upah minimal sektoral yang kami yang kami formulakan untuk 2026,” jelasnya.
Meski begitu, menurutnyam n tetap ada kenaikan upah pada tahun depan. Namun besarannya Sutrisno belum bisa memastikan secara pasti berapa kenaikannya.
“Kemungkinan naik, tapi besarannya berapa belum bisa diprediksi,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















