BLORA, Beritajateng.id – Menindaklanjuti polemik lahan Kandangdoro yang diajukan para warga dalam pendaftaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 4 Semarang atas nama Executive Vice President Daop 4 Semarang dengan Pejabat Yang Melaksanakan Tugas ( PYMT) Manager Penjagaan Aset, Yudi Prihanto, akhirnya melayangkan surat yang ditujukan untuk Camat Cepu. Pasalnya, tanah tersebut diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aset mereka.
Surat yang tertanggal 18 Februari 2025 nomor KL.207/II/I/DO.4-2025 tersebut, menindaklanjuti surat dari Camat Cepu nomor 000.2.2.2/59/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal permohonan data tanah Kandangdoro RW 10 Kelurahan Balun, Cepu.
Pada poin 2 dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tanah yang berada di Kandangdoro RW 10 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu adalah bagian kawasan Emplasemen Stasiun Cepu dan merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap tahun 1990 dan Richtingskaart nomor W.5515 G/S Van Km 87+700 total km 89+707 tahun 1930 Lintas Gundih-Surabaya.
Berdasarkan hal itu, PT KAI memohon kepada Camat Cepu dan Lurah Balun untuk tidak mendukung permohonan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak lain yakni para warga Kandangdoro, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PT KAI.
Camat Cepu, Endah Ekawati saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai tupoksi dan kewenangannya.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan tupoksi,” ujarnya singkat, baru-baru ini.
Sementara itu, Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan bahwa ratusan warga Kandangdoro melakukan audiensi ke DPRD Blora terkait dengan kejelasan kepemilikan tanah di wilayah tersebut pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu. Ratusan kepala rumah tangga di Kandangdoro itu ingin mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang telah ditempati puluhan tahun.
Namun, pihak PT KAI Daop 4 Semarang ternyata mengklaim bahwa lahan di wilayah tersebut merupakan aset PT KAI. Sehingga, HGB untuk para warga tidak bisa diterbitkan dan status lahan belum bisa dipastikan kepemilikannya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)