DEMAK, Beritajateng.id – Sebanyak lebih dari 30 orang tenaga honorer dari Paguyuban Provinsi Jawa Tengah mendatangi Pendopo Kabupaten Demak untuk menuntut keadilan. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak agar diluluskan dalam seleksi Formasi PPPK 2022.
Hal itu berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Bambang Utomo, perwakilan dari paguyuban mengatakan, selama ini mereka kesulitan mengakses Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK).
Ia menyampaikan, kesulitan itu mengakibatkan para tenaga honorer yang saat ini bekerja, tidak mengetahui apakah nama mereka terdaftar ke dalam sistem atau tidak. Dengan begitu, mereka mengaku, semakin kecil pula kesempatan para tenaga honorer untuk masuk menjadi bagian dari pengabdi negara.
Baca Juga
2 Tahun Vakum, Pasar Rakyat Grebeg Besar Demak Meledak Pengunjung
“Honorer terbagi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Nah kami, tenaga kesehatan itu yang bisa daftar PPPK adalah tenaga kesehatan yang sudah tercatat namanya di Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK). Sementara kita sendiri tidak tahu dan tidak bisa mengakses apakah nama kita tercatat atau tidak, karena yang tercatat itu harus melalui verifikasi dan validasi dari Dinas Kesehatan dan pusat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Jepara, Eko Pringgo Laksito menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan untuk akses afirmasi tenaga kesehatan ke formasi PPPK. Namun, dengan catatan, mereka mau mengembangkan potensi.
“Ini nanti akan kita akseskan secara bertahap dengan PPPK. Namun seleksi PPPK pasti ada tes soal CAT, jadi sambil menunggu kebijakan lanjutan. Maka panjenengan kita tuntut untuk mengembangkan potensi, agar tidak kalah dengan fresh graduate. Karena ‘kan ada beberapa formasi itu yang syaratnya berpengalaman minimal tiga tahun, ini pastinya tidak mungkin fresh graduate itu memenuhi kriteria,” terangnya.
Eko juga menambahkan, pihaknya akan mempertahankan honorer lama dari pada yang baru, mengingat masa pengabdian dan pengalaman mereka yang sudah lama.
Baca Juga
Masa Inkubasi PMK 14 Hari, Ini Pesan Dinpertanpangan Demak
“Di kesempatan 2022 ini ada juga formasi yg kita usulkan untuk mengisi teknis, tapi anggarannya akan kita rencanakan untuk 2023. Sekarang ini kita sedang bekerja dengan DPRD untuk mengupayakan anggaran. Sambil menunggu kebijakan, kalian ini sangat dibutuhkan oleh OPD masing-masing. Maka silahkan mengembangkan diri dan berikan kontribusi terbaik untuk OPD kalian,” tegasnya.
Di sisi lain, Herminingsih Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembekalan dan pengecekan bagi tenaga honorer. Ia pun menambahkan, terkait dengan kuota ASN, pihaknya mengatakan hal itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami setuju honorer dihapus dan semua di-ASN-kan. Nanti kami akan melakukan inventarisasi dan kami akan mengundang OPD untuk menunjuk admin dan nantinya akan kami berikan pembekalan apa saja yang akan diinput di aplikasi yang kita siapkan, apa jabatannya bagaimana tugasnya. Nah, di akhir nanti akan ada pejabat masing-masing OPD yang tanda tangan terkait jumlah tenaga honorer yang ada di OPD-nya, nanti akan kita lihat siapa yang mengangkat honorer tersebut, apakah dari Kabupaten Demak atau dari pusat, karena ada beberapa honorer yang berasal dari pusat, misal PKH,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)