REMBANG, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) menjadi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Rembang pada Kamis, 13 November 2025.
“RKUA-PPAS menjadi KUA-PPAS telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir,” kata Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf.
Laqouf menjelaskan, postur KUA-PPAS 2026 Pemerintah Kabupaten Rembang diproyeksikan memiliki struktur pendapatan daerah sebesar Rp1,97 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,98 triliun.
Dari struktur itu, terdapat defisit sekitar Rp13,43 miliar. Ia mengatakan defisit itu akan ditutup dari pembiayaan daerah sehingga hasil akhir perhitungan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) bisa nol.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Rembang, Ridwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUA-PPAS 2026, termasuk Badan Anggaran, TAPD, komisi, serta kepala OPD.
“Atas nama pimpinan DPRD, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menyelesaikan RKUA-PPAS Kabupaten Rembang 2026 sesuai jadwal,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Rembang, Harno, dengan pimpinan DPRD Rembang yakni Ketua Abdul Rouf, Wakil Ketua I Bisri Cholil Laqouf, dan Wakil Ketua III Ridwan.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia















