PATI, Beritajateng.id – Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta buka suara mengenai kliennya, Didik Setyo Utomo, yang melaporkan aktivis Kendeng, Gunretno, ke Polda Jateng. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Didik adalah proses panjang yang berkaitan dengan hukum.
Ia pun menyerahkan semua proses hukum kepada Polda Jateng. Apalagi tambang yang dipermasalahkan oleh Gunretno adalah tambang resmi di Desa Gadudero Sukolilo, yang sesuai dengan pasal 162 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berkaitan dengan laporan saudara Didik Setyo Utomo ke Polda, ini kan tanggungjawab hukum. Barang siapa yang mengetahui suatu tindak pidana hukumnya wajib dilaporkan. Apa yang dilaporkan adalah proses panjang,” ungkapnya , Sabtu, 6 Desember 2025.
Riyanta juga telah menjelaskan semua kronologi permasalahan ini kepada pihak Polda Jateng. Sehingga ia berharap tuntutan penjelasan ini bisa dijadikan pedoman bagi pihak penyidik.
Teruntuk Didik yang memiliki kepentingan di kawasan Kendeng, Ketum GJL ini sebelumnya juga telah berulangkali memberikan peringatan untuk turut memberdayakan masyarakat sekitar. Sehingga sumber daya alam di Kendeng tidak hanya dirasakan oleh dirinya, melainkan dirasakan seluruh masyarakat khususnya di Sukolilo.
“Saya selalu menyampaikan kegiatan (tambang) jangan dipagari dengan besi. Maksudnya kalau ada rezeki dibagi lewat CSR. Kalau aset dipagari besi pasti dijebol, kalau pagarnya piring akan lebih aman. Sudah saya sampaikan kronologinya jangan ada yang dikurangi atau ditambahi,” imbuh Riyanta yang juga mantan anggota DPR-RI periode 2019-2024.
Sebagaimana diketahui, Gunretno dituduh menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan milik Didik yang memiliki izin. Laporan tersebut bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025.
Jurnalis: *Red















