KENDAL, Beritajateng.id – Melalui kuasa hukumnya, Abdun Nafi’ Al Fajri, pasangan calon (paslon) Dyah Kartika Permanasari (Tika) – Benny Karnadi (Benny) resmi menyerahkan berkas permohonan sebagai pihak terkait untuk ikut dalam musyawarah terbuka proses sengketa pemilihan 2024, di kantor Bawaslu Kendal, Kamis 5 September 2024
Abdun Nafi’ Al Fajri atau yang akrab disapa Nafi’ menjelaskan, kedatangannya sebagai kuasa hukum dari Tika – Benny untuk melengkapi berkas permohonan sebagai pihak terkait yang bisa diikutkan dalam musyawarah terbuka atas penyelesaian sengketa yang diajukan paslon Dico – Ali.
“Prinsipnya kita sebagai kuasa hukum dari Bu Tika dan Pak Benny menyerahkan permohonan sebagai pihak terkait ke Bawaslu Kendal untuk diikutkan dalam proses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon yaitu paslon Dico – Ali,” ujarnya.
Menurut Nafi’, paslon Tika – Benny berhak turut serta sebagai pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa karena dengan adanya permohonan sengketa dari paaslon Dico – Ali, Tika – Benny termasuk pihak yang berpotensi dirugikan.
“Tentu kerugiannya kita secara konstitusional, Bu Tika dan Pak Benny itu kan berhak ikut dalam proses pemilihan secara adil, cuma ketika ada pihak yang menghambat itu juga akan berpotensi menciderai hak konstitusionalnya Pak Benny dan Bu Tika,” terang Nafi’.
Selanjutnya, paslon Tika – Benny mengambil langkah menjadi pihak terkait dalam proses musyawarah terbuka dan dapat mendudukkan persoalan ini dengan sejelas-jelasnya sesuai aturan dan hukum yang ada.
“Harapannya kuasa hukum Majelis Musyawarah Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali), karena permohonan mereka tidak beralasan secara hukum,” tegasnya.
Disampaikan dalam pengajuan berkas yang diajukan paslon Tika – Benny ke Bawaslu Kendal telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh staf Bawaslu Kendal. Dan pihaknya tinggal menunggu panggilan dari Bawaslu untuk mengukuti musyawarah terbuka.
“Tadi prosesnya lancar dan diterima dengan baik oleh staf penerima berkas Bawaslu. Seluruh kelengkapan sudah diterima dan dinyatakan lengkap, sudah diberikan tanda terima. Kita sekarang posisinya tinggal menunggu panggilan dari bawsalu untuk sidang musyawarah terbuka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, paslon Tika – Benny dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam musyawarah terbuka sengketa pemilihan yang diajukan paslon Dico – Ali.
“Paslon Tika – Benny harus mendaftarkan diri dulu, sama seperti pemohon, ada syarat materiil dan non materiil yang harus kemudian harus kita periksa. Apakah sudah komplit. Nanti kalau lengkap kita register, selanjutnya pihak terkait bisa ikut musyawarah terbuka,” ungkap Hevy. (LIngkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)