SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengungkap penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 tidak boleh mendahului pusat.
Kepala Disnaker Semarang, Sutrisno menuturkan hingga kini Kemenaker belum mengeluarkan arahan maupun regulasi terbaru terkait UMK 2026.
“Dari Kementerian belum ada (keputusan). Kita tidak boleh mendahului. Kalau mendahului, justru melanggar aturan. Jadi ya tunggu saja,” ujarnya.
Sutrisno menjelaskan, alur penetapan UMK dimulai dari kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah regulasi dan acuan resmi ditetapkan, Dewan Pengupahan di tingkat daerah baru dapat melakukan pembahasan.
“Nanti ada acuan dari kementerian. Setelah keluar, pusat menyampaikan ke daerah. Baru kemudian Dewan Pengupahan rapat, lalu hasilnya disampaikan kepada Wali Kota,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa sejauh ini belum terdapat kendala berarti dalam proses persiapan.
“Belum ada kendala. Toh keputusan dari pusat juga belum turun. Jadi kita tinggal menunggu saja,” tambahnya.
Mengenai kekhawatiran pelaku usaha terhadap potensi kenaikan UMK yang dapat mempengaruhi investasi, Sutrisno memilih untuk tidak berspekulasi.
“Kita tidak berani menerjemahkan macam-macam. Pemerintah Pusat pasti lebih paham. Kita ini hanya menjalankan kebijakan. Yang penting kita berdoa saja, semoga keputusan terbaik diberikan,” ujarnya.
Ia mengimbau semua pihak, baik buruh maupun pengusaha, untuk tetap optimis dan bijak menyikapi keputusan UMK nantinya.
“Kalau naik, ya disyukuri. Kalau belum naik, berarti masih menunggu kesempatan lain. Pengusaha juga jangan pesimis, rezeki itu pasti ada. Yang penting tetap semangat,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















