PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Kamis (28/04) April lalu.
Dua Perda yang disahkan oleh Bupati Pati, Haryanto bersama dengan DPRD Pati adalah Perda Penyandang Disabilitas dan Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi berharap dengan disahkannya dua raperda menjadi perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Pati.
Baca Juga
2 Raperda Pati tentang Disabilitas dan Inovasi Daerah Telah Disahkan
“Tanggal 28 April dilakukan rapat pengesahan Raperda Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Sehingga, ini menjadi Perda. Kami harapkan, mudah-mudahan Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati,” ujar Hardi.
Bersama dengan wakil rakyat lainnya, politisi dari fraksi Gerindra ini pun berjanji akan mengawal dan mengawasi jalannya 2 Perda ini. Hal ini dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga Pati.
“Ini sudah resmi menjadi Perda karena sudah difasilitasi oleh gubernur. Ini adalah eksekutif yang melaksanakan, DPRD akan mengawal dan mengawasi jalannya Perda ini,” imbuhnya.
Baca Juga
Ditunda, Pengesahan Raperda Disabilitas Pati Dijadwal Ulang Kamis Mendatang
Dibentuknya Perda Disabilitas menurut Hardi, dilatarbelakangi oleh keberadaan warga Pati yang menyandang keterbatasan mental (penyandang disabilitas). Sedangkan, untuk Perda Inovasi Daerah untuk kesejahteraan warga Pati.
“Latar belakang dari dibentuknya dua Perda ini kan untuk (meningkatkan) kesejahteraan masyarakat Pati. Untuk Perda Disabilitas kan banyak masyarakat yang cacat. Diharapkan dengan adanya Perda ini, akan ditangani oleh eksekutif dan DPRD,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)