JEPARA, Beritajateng.id – Fraksi Partai NasDem DPRD Jepara resmi menyatakan persetujuan atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Jepara, Padmono Wisnugraha mengatakan, pihaknya menilai regulasi baru ini menjadi langkah yang tepat untuk memastikan kebijakan pajak tetap relevan dengan kondisi ekonomi Jepara.
“Kami memandang perubahan ini tak hanya soal penyesuaian struktural, tetapi juga wujud komitmen daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat,” katanya.
Pihaknya pun meminta pemerintah daerah menjalankan kebijakan fiskal secara adaptif, sehingga penerimaan daerah meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Peningkatan PAD harus dibarengi kontrol kuat melalui audit digital, sistem monitoring terpadu, hingga pelaporan periodik dari OPD secara transparan,” ujarnya.
Menurutnya penerapan pengawasan modern penting dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan serta memperkuat tata kelola pajak daerah.
Selain itu, pihaknya juga memberi perhatian khusus pada sektor unggulan Jepara seperti pariwisata, mebel, kuliner, dan ekonomi kreatif.
“Kami mendorong pemerintah memberikan fasilitas keringanan atau insentif tarif untuk sektor tersebut, sebagai motor penggerak ekonomi lokal,” ujarnya.
Wisnu menegaskan perlunya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat sebelum implementasi tarif diberlakukan.
“Pemerintah harus hadir memberikan informasi secara terbuka, termasuk lewat kanal digital dan sosialisasi langsung,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















