KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Realisasi pendapatan pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mencapai Rp383,2 miliar per 9 September 2025. Capaian ini telah 91,05 persen dari target tahunan sebesar Rp420,9 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan, salah satu realisasi pajak yang tinggi yakni Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
“Ini sudah terealisasi 113,4 persen sampai dengan 9 Desember 2025 dari rencana sumber pendapatan sebesar Rp67,5 miliar, ini terealisasi Rp76,6 miliar,” katanya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, baru-baru ini.
Rudibdo juga menjelaskan, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Semarang sudah mencapai 90,76 persen atau Rp78,1 miliar dari target sebesar Rp86 miliar.
Untuk sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), ia mengungkap telah melampaui target Rp4 miliar dengan capaian 100,79 persen.
Melihat pertumbuhan tersebut, pihaknya optimis realisasi pendapatan pajak Kabupaten Semarang pada 2025 ini akan tercapai, bahkan berpotensi terlampaui.
“Dan sekaligus, jika kita melihat data yang kami punya, dari tahun 2021 sampai 2024 pertumbuhan realisasi pajak ini ada Rp30,4 miliar per tahun,” imbuhnya.
Ia mengatakan setiap tahun Pemkab Semarang selalu memberikan program keringanan khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan.
“Contoh usaha yang gulung tikar dikarenakan tidak mampu membayar pajak daerah saya kira ya ada kasus seperti itu, tapi sebagaimana biasanya setiap tahun itu itu selalu ada WP yang mengajukan keringanan membayar pajak daerah, dikarenakan regulasinya juga memungkinkan,” katanya.
Menurutnya kesadaran wajib pajak untuk membayar salah satunya karena Pemkab Semarang mengelola hasil tersebut dengan transparan.
“Mereka sudah menyadari bahwa setiap rupiah yang kami peroleh dari pembayaran pajak itu kami kelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Selain itu, ia mengatakan peningkatan layanan dari BKUD juga turut mempengaruhi agar masyarakat mau membayar pajak.
“Seperti sekarang ini ada pembayaran non tunai dari gawai masing-masing WP, sehingga untuk meningkatkan transparan transaksi non-tunai, Bank Jateng menyediakan hadiah satu unit kendaraan untuk di undi khusus yang membayar pakai QRIS,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Ngesti Nugraha memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat kepada peraturan perpajakan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada WP baik itu masyarakat, baik itu yang sudah membayar kaitannya dengan PBB, PBB-P2, kemudian BPHTB, lalu pajak yang berasal dari perusahaan,” katanya.
Ia menegaskan, hasil pajak tersebut akan dikembalikan ke masyarakat di berbagai bidang. Misalnya untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, sosial kemasyarakatan, seperti bantuan untuk anak yatim piatu, jalan rusak, dan lain-lainnya.
“Tentu harapan kami di tahun mendatang di 2026 pajak ini bisa jauh lebih optimal kembali sehingga kami akan lakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah itu,” terang dia.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















