SEMARANG, Beritajateng.id – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) turut mengawal jalannya rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam rapat itu, anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja, Karmanto mengungkap pihaknya secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 minimal sebesar 10,5 persen.
Menurutnya usulan tersebut dinilai wajar dengan mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat. Selain itu, secara nasional Jawa Tengah masih berada pada basis upah yang relatif rendah dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa. Kondisi tersebut membuat kenaikan 10,5 persen dinilai realistis untuk mengejar ketertinggalan dan mengurangi kesenjangan upah antar daerah.
Karmanto menilai kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2025 kemarin yang hanya sebesar enam persen belum mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.
“Upah di Jawa Tengah masih tertinggal cukup jauh dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa. Kenaikan enam persen pada 2025 belum mampu menutup kebutuhan hidup layak buruh,” tegasnya.
Melalui forum itu, pihaknya berharap Pemprov Jawa Tengah dapat menjadikan usulan kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 10,5 persen sebagai pertimbangan utama. Kenaikan tersebut diyakini dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Selain itu, Karmanto mengungkap rapat terbatas tersebut membahas sejumlah isu krusial, mulai dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimum yang hingga kini belum disahkan Presiden, hingga pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Dalam rapat hari ini, kami bersama Disnakertrans membedah dan menentukan kriteria serta parameter perusahaan yang bisa memberlakukan UMSP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu parameter utama penetapan UMSP adalah perusahaan tersebut harus masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) minimal lima digit. Selain itu, penerapan UMSP juga lebih difokuskan pada perusahaan yang telah menjalankan kegiatan ekspor.
“Intinya, kami masih menunggu PP itu disahkan. Setelah itu, kami akan melakukan pembahasan secara maraton karena waktu yang tersisa hanya sekitar 14 hari sebelum masuk tahun 2026,” katanya.
Terkait kapan PP tentang upah minimum akan disahkan, Karmanto mengaku pihaknya telah menanyakan hal tersebut kepada Kepala Disnakertrans Jawa Tengah. Namun, ia mengungkap hingga kini belum ada kepastian.
“Kemarin Pak Kadis juga sudah menanyakan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Informasinya, PP tersebut sebenarnya sudah sampai di meja Presiden, tetapi sampai hari ini belum ditandatangani,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















