BLORA, Beritajateng.id – Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora, Sukisman, berencana melaporkan kasus dugaan dana narasumber. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, pekan depan.
Sukisman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas laporan dana narasumber 2022 yang akan ditandatangani oleh dirinya sendiri. Ia menerangkan bahwa berkas tersebut sedang dalam pengkajian oleh penasehat hukum dari pihaknya dan akan ia serahkan sendiri ke Kejati Semarang.
“Sudah kami revisi semua berkas-berkasnya, akan saya tandatangani sendiri berkas laporan ini. Saat ini berkasnya masih dikaji penasehat hukum kami. Kalau sudah siap, pekan depan langsung kita antar sendiri,” ujarnya pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Tak hanya itu, Sukisman menyinggung kasus dana narasumber DPRD Kabupaten Blora tahun 2021 yang kini kasus tersebut masih ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Diketahui, sudah ada pengembalian Rp 5,3 miliar ke Kas Daerah (Kasda) pada kasus narasumber tahun 2021.
Saat ini, Sukisman kembali mengejar dana narasumber tahun 2022 yang diduga juga bermasalah. Ia meminta agar anggota dewan periode 2019-2024 dapat mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kasda.
“Kami meminta agar dewan lama bisa kembalikan dana Narsum 2022 yang kami duga juga bermasalah,” ujarnya.
Sukisman menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kelebihan jam pada kegiatan narasumber tahun 2022 lalu mencapai Rp 7 miliar rupiah.
“Kami meminta agar kelebihan itu juga dikembalikan seperti narsum 2021 lalu,” pintanya.
Sukisman merinci, pada dana narasumber 2022 terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh kegiatan fiktif anggota DPRD Kabupaten Blora. Ia menerangkan adanya indikasi mark up dan korupsi jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)