PATI, Beritajateng.id – Bupati Sudewo mengungkap nilai alfa yang disetujui dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2026 berada di angka 0,76.
Keputusan itu diambil dalam pertemuan bersama para buruh yang sebelumnya melakukan demo di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan di depan Kantor Bupati Pati, Senin, 22 Desember 2025.
Pertemuan di pendopo kabupaten itu juga dihadiri oleh sejumlah asosiasi pengusaha. Sudewo mengatakan, formula ini adalah yang terbaik lantaran dari pihak pekerja menginginkan 0,9, sementara dari pihak pengusaha menghendaki 0,6.
Dari keputusan itu, jika dinominalkan maka UMK Pati di tahun 2026 akan menjadi Rp2.485.000 dari sebelumnya Rp2.332.000 di 2025.
“Aspirasi dari serikat pekerja, mereka menyampaikan supaya UMK naik dengan Alfa 0,9 , tapi para pengusaha mintanya 0,6. Kemudian kami jembatani kedua pihak, kami rundingan akhirnya ketemu kesepakatan 0,76 atau jika dirupiahkan menjadi Rp2.485.000,” kata Sudewo.
Ia menyebut ini adalah jalan terbaik yang tidak memberatkan para pengusaha dan juga cukup untuk para buruh dan pekerja.
“Dengan ini saya kira bisa menambah kesejahteraan bagi para pekerja dan tetap menarik bagi para investor untuk investasi di Kabupaten Pati,” imbuhnya.
Sementara itu, Tri Suprapto, perwakilan para buruh mengucapkan terimakasih kepada bupati yang telah menjembatani aspirasi pekerja untuk mendapatkan upah yang layak.
Meskipun kenaikan tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkan, menurutnya angka tersebut dinilai sudah cukup mengingat persaingan di pasar global yang kian ketat.
“Serikat pekerja berterima kasih kepada Pak Bupati yang telah memfasilitasi kita di hasil yang tengah-tengah. Awalnya Apindo hanya 0,6 dan dari serikat 0,9 diambil tengah-tengah 0,76. Ini kesepakatan yang baik untuk Pati. Nilai ini lumayan,” kata Tri.
Nantinya hasil kesepakatan ini akan disampaikan ke Dewan Pengupah Provinsi Jawa Tengah, sebelum diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025 mendatang.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















