SALATIGA, Beritajateng.id – Polres Salatiga menyelesaikan kasus pembuangan bayi melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaikan konflik dengan jalur damai. Kasus ini bermula saat Erwin, pengurus Yayasan Salib Putih menemukan bayi di dalam kardus di aula yayasan pada Senin, 19 Januari 2026.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan laporan diterima Satreskrim sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri informasi dari RSUD Salatiga.
“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk terkait orang tua bayi,” terang Kapolres, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia mengungkap dua terduga pelaku berinisial MF dan NAA, warga Kabupaten Magelang yang sedang kuliah dan tinggal di Salatiga. Keduanya berhasil diamankan di tempat kos mereka.
Dalam proses pemeriksaan, keluarga kedua pelaku mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice.
AKBP Ade mengatakan permohonan tersebut dikabulkan karena memenuhi syarat sesuai KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Adapun persyaratan yang harus terpenuhi antara lain, ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan para pihak.
dalam kesepakatan yang difasilitasi Polres Salatiga, kedua pelaku sepakat untuk dinikahkan dan keluarga berkomitmen merawat serta membesarkan bayi tersebut. Kesepakatan ini disaksikan pelapor, keluarga kedua pihak, kepala dusun, dan kuasa hukum.
Ia menegaskan Polres Salatiga memberikan waktu tujuh hari untuk merealisasikan kesepakatan tersebut. Apabila terlaksana maka penyelidikan akan dihentikan.
“Namun jika tidak, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















