JAKARTA, Beritajateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati. Penetapan ini diungkap KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan selain Sudewo, pihaknya menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya yakni YON sebagai Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JAN sebagai Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken; JION sebagai Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, Asep mengungkap KPK menyita uang sebesar Rp2,6 miliar dari Bupati Sudewo.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).















