JAKARTA, Beritajateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pati Sudewo (SDW) melakukan dugaan pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa (perades) atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap nominal harga untuk setiap jabatan yang ditetapkan Bupati Sudewo berkisar antara Rp125-150 juta.
“Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Walaupun demikian, Asep mengatakan tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan, red.) oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125-Rp150 juta,” jelasnya.
Dalam praktiknya, KPK mengungkap Sudewo mengerahkan tim sukses (timses) untuk memeras calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” ungkapnya.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan salah satu kecamatan, yakni Jaken, meraup uang dugaan pemerasan hingga Rp2,6 miliar.
“Dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar berasal dari delapan kades di Kecamatan Jaken,” jelasnya.
Dalam kasus ini, dua dari delapan anggota Timses Sudewo itu juga menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemkab Pati. Keduanya yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun, yang juga bertugas sebagai pengepul, dari calon perangkat desa, dan kemudian diserahkan kepada YON. Selanjutnya, diduga diteruskan kepada SDW,” kata Asep.
Sementara, enam anggota Timses Sudewo yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni SIS selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, SUD selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, dan IM selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
Kemudian, YY selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, PRA selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, dan AG selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen.
Untuk perkembangan kasus ini, KPK juga menduga Sudewo memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Asep.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















