JAKARTA, Beritajateng.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur meminta pertanggungjawaban moral kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dugaan buruknya pelayanan publik Kantor BPN Jakarta Timur.
Persoalan yang melibatkan instansi di bawah KemenART/BPN itu bermula saat Jeremy Andsent melakukan proses verifikasi dan aktivasi akun Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Proses yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan tanpa kepastian penyelesaian itu membuat Bendahara DPC GMNI Jakarta Timur tersebut meminta kejelasan langsung ke Kantor BPN Jakarta Timur pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam kunjungan tersebut, sekitar pukul 14.17 WIB terjadi insiden yang menurut keterangan pelapor melibatkan kepala keamanan Kantor BPN Jakarta Timur. Pelapor menuturkan terdapat tindakan pembentakan, penggunaan nada bicara keras serta ajakan untuk menyelesaikan persoalan di luar kantor melalui perkelahian.
Persoalan semakin serius ketika Jeremy Andsent berupaya menyampaikan pengaduan atas insiden tersebut. Berdasarkan laporan, pengaduan di kantor BPN Jakarta Timur tidak diterima dengan alasan karcis antrean pelayanan telah habis. Pelapor mempertanyakan alasan tersebut karena menurut pengamatannya aktivitas pelayanan di kantor masih berlangsung ketika insiden terjadi.
Tidak hanya di tingkat Kantor BPN Jakarta Timur, laporan pengaduan juga disampaikan ke Kementerian ATR/BPN pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar kurang dari jam 15.00 WIB. Namun, laporan itu mendapat penolakan.
DPC GMNI Jakarta Timur menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan resmi, khususnya ketika laporan yang hendak disampaikan berkaitan dengan dugaan perilaku petugas di lingkungan instansi pelayanan publik.
Jeremy Andsent menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi melainkan juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat dalam berhadapan dengan institusi negara.
“Sebagai masyarakat, kami berhak memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian. Proses aktivasi akun yang telah berlangsung hampir lima bulan tanpa penyelesaian yang jelas tentu perlu dievaluasi. Ketika kami datang untuk meminta penjelasan, kami berharap mendapatkan informasi yang pasti, bukan justru menghadapi situasi yang kami duga sebagai intimidasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya menyampaikan pengaduan seharusnya menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian masalah bukan menjadi hambatan baru bagi masyarakat yang ingin memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban.
“Yang kami persoalkan bukan hanya lamanya proses administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat diperlakukan ketika meminta penjelasan dan berusaha menyampaikan pengaduan. Jika pengaduan di kantor daerah maupun di tingkat kementerian tidak dapat diterima, lalu melalui saluran mana masyarakat harus memperoleh perlindungan dan kepastian penyelesaian?” tanyanya.
Jeremy menekankan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari konflik dengan pihak terkait. Kedatangannya ke Kantor BPN Jakarta Timur bertujuan mengurus keperluan administrasi dan mendapatkan penjelasan atas permohonan yang telah diajukan.
Atas dasar itu, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di Kantor BPN Jakarta Timur serta proses verifikasi dan aktivasi akun Sentuh Tanahku
2. Mendesak penjelasan resmi mengenai keterlambatan aktivasi akun yang telah berlangsung kurang lebih lima bulan termasuk status permohonan, kendala yang dihadapi, dan estimasi waktu penyelesaiannya
3. Lakukan pemeriksaan objektif atas dugaan intimidasi yang dilaporkan terjadi di lingkungan Kantor BPN Jakarta Timur pada 9 Oktober 2026, dengan meminta keterangan para pihak
4. Meminta klarifikasi atas dugaan penolakan pengaduan di Kantor BPN Jakarta Timur maupun Kementerian ATR/BPN, termasuk dasar prosedural yang digunakan untuk tidak menerima laporan tersebut
5. Mendesak penyediaan mekanisme pengaduan yang transparan dan dapat diakses masyarakat, termasuk pemberian bukti penerimaan atau nomor registrasi laporan sesuai prosedur yang berlaku
6. Jawaban tertulis oleh Kementerian ATR/BPN dan BPN Kota Jakarta Timur atas tuntutan dan pengaduan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam sebagai tenggat waktu, apabila tidak maka kami siap menggeruduk Kementerian ATR/BPN.
DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang layak, transparan dan akuntabel. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur asas penyelenggaraan pelayanan serta hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
Sumber: Humas DPC GMNI Jakarta Timur















