BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 70 sekolah mulai dari TK, SD, dan SMP di Kabupaten Blora tidak memiliki kepala sekolah definitif tahun ini. Saat ini kekosongan jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
“Jumlah itu terakhir dilakukan pengisian pada Mei 2025 lalu, kemudian tidak ada pembukaan pendaftaran kepala sekolah. Pengisian kepala sekolah mungkin akan dilakukan setelah dilakukan regrouping di Blora,” ungkap Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Blora, Karyono, Senin, 26 Januari 2026.
Karyono menyebut, penyebab kekosongan kepala sekolah di Blora diantaranya karena purna dan belum ada penggantinya. Tak hanya itu, regulasi baru juga menjadi tantangan sendiri bagi Blora untuk menyesuaikan.
“Regulasi sekarang itu harus lewat aplikasi kepala sekolah dan pengawas sekolah (KSPS) dan yang sudah memenuhi regulasi yang bisa diangkat. Untuk umur juga tidak dibatasi, selama guru tersebut sudah berpangkat minimal 3C dan pensiun di usia 56 tahun,” jelasnya.
Meski jumlah kekosongan yang cukup besar dan masa jabatan Plt yang terbatas, ia berharap hal itu tidak berdampak bagi kegiatan belajar mengajar (KBM) di masing-masing sekolah.
“Sampai saat ini tidak ada kendala gangguan pelajaran di sekolah yang tidak ada kepala sekolah. Karena yang menjabat diisi dari domisili dan dekatnya sekolah yang diampu,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















